Zulfydar: Reklame di Pontianak Harus Mendukung PAD dan Tata Ruang
PONTIANAK
- Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan penertiban titik reklame (billboard) atau iklan luar ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang atau sudah tidak layak fungsi.
Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata ruang kota dan keamanan bagi masyarakat, sekaligus memastikan kontribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Pontianak, Edy Suryanto, dalam sesi doorstop usai pembukaan Seminar Tata Ruang dalam rangka Hari Tata Ruang Nasional di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (19/11/2024).
"Sudah saya minta penertiban untuk reklame yang sudah tidak layak. Jadi, penertibannya apakah memang tidak sesuai dengan tata ruang. Kalau tidak sesuai akan seperti apa. Yang pasti saat ini sedang kami tertibkan bersama instansi terkait," ujar Edy.
Dalam sesi yang sama, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Kalimantan Barat sekaligus Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam menertibkan reklame yang dianggap tidak produktif.
"Saya melihat Pemkot sudah aktif dalam melakukan perbaikan billboard yang mungkin dulunya dinilai tidak produktif, tapi sekarang sudah dilakukan perbaikan melalui uji lapangan," ungkapnya.
Zulfydar menambahkan bahwa reklame merupakan salah satu elemen penting bagi Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa. "Hadirnya reklame ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Pontianak dari pajak reklame. Karena Kota Pontianak merupakan kota perdagangan dan jasa," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan lokasi atau penghapusan reklame. "Kalau pun misalnya ada lokasi yang dinilai kurang bermanfaat untuk penempatan reklame, maka kita lihat kajiannya dulu. Artinya, yang kita masukan penataan itu yang bermanfaat, saya pikir tidak ada masalah," ujarnya.
Selain itu, Zulfydar menyarankan agar reklame yang sudah ada dan tidak menimbulkan masalah tetap dipertahankan. "Artinya kalau yang sudah ada billboard atau reklame dan mungkin tidak ada masalah, maka jangan ditolak. Begitu juga untuk tempat yang kurang maksimal, seharusnya diperbaiki saja," tambahnya.
Penertiban reklame ini diharapkan dapat mendukung keindahan tata ruang Kota Pontianak sekaligus memaksimalkan kontribusi sektor reklame terhadap perekonomian daerah. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha periklanan, dan masyarakat, Kota Pontianak dapat terus menjadi kota yang tertata baik dan berdaya saing. (
RD
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.