Waspada Modus Kencan MiChat di Pontianak, Korban Diintimidasi Kelompok Uang Deposit
Faktakalbar.id - Praktik kejahatan pemerasan bermodus penawaran jasa kencan melalui aplikasi MiChat kembali memakan korban di kawasan Jalan Media, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Faktakalbar.id - Praktik kejahatan pemerasan bermodus penawaran jasa kencan melalui aplikasi MiChat kembali memakan korban di kawasan Jalan Media, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini melibatkan rekayasa kesepakatan awal sebelum mendatangkan belasan orang untuk melakukan intimidasi fisik.
Korban yang semula menyepakati tarif kencan sebesar Rp 800 ribu dipaksa menyerahkan uang tambahan dengan dalih biaya deposit dan keamanan lokasi.
Kondisi korban yang terkepung oleh sepuluh orang terduga pelaku membuatnya tertekan hingga terpaksa menyerahkan total uang sebesar Rp 1,6 juta.
Pengungkapan kasus ini berkembang setelah kepolisian menangkap tersangka SIR di lokasi, disusul penangkapan tiga rekan kelompoknya yaitu RPP, ICN, dan RA.
"Namun, tidak lama kemudian sekitar 10 orang datang dan meminta uang tambahan kepada korban. Mereka berdalih uang tersebut merupakan biaya deposit, penambahan uang, serta biaya keamanan," kata Kapolsek Pontianak Selatan Inayatun Nurhasanah, Kamis (5/11/2026).
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 482 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Ina.
Penyidik menyita uang tunai pecahan seratus ribu rupiah dan perangkat telepon seluler yang digunakan untuk memancing korban via aplikasi.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur penawaran jasa kencan di media sosial yang rentan menjadi jebakan tindak pidana pemerasan.
Pola kejahatan terorganisir yang memanfaatkan aplikasi percakapan ini dinilai marak menyasar pengguna jasa di area kontrakan dan penginapan.
Enam anggota komplotan intimidasi lainnya hingga kini masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Macan Selatan.
Keempat tersangka yang telah ditangkap terancam sanksi pidana berat sesuai Pasal 482 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.