Pengembangan Kasus Pemerasan Modus MiChat Pontianak, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Buru 6 DPO
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus pemerasan berkedok kencan aplikasi MiChat di Jalan Media, Kelurahan Bansir Laut, Kota Pontianak, memasuki babak baru setelah polisi kembali membekuk tiga pelaku tambahan.
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus pemerasan berkedok kencan aplikasi MiChat di Jalan Media, Kelurahan Bansir Laut, Kota Pontianak, memasuki babak baru setelah polisi kembali membekuk tiga pelaku tambahan.
Penangkapan RPP, ICN, dan RA pada Selasa (3/11/2026) melengkapi penangkapan awal terhadap tersangka utama berinisial SIR yang diamankan di lokasi kejadian.
Dengan demikian, total empat dari sepuluh anggota komplotan pemerasan modus prostitusi daring tersebut kini resmi mendekam di sel tahanan.
Tim penyidik kepolisian saat ini tengah memburu enam orang pelaku lain yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan jaringan ini berawal dari insiden pemerasan yang menimpa seorang pria di kawasan Pontianak Tenggara pada Sabtu (31/10/2026) dini hari.
"Namun, tidak lama kemudian sekitar 10 orang datang dan meminta uang tambahan kepada korban. Mereka berdalih uang tersebut merupakan biaya deposit, penambahan uang, serta biaya keamanan," kata Kapolsek Pontianak Selatan Inayatun Nurhasanah, Kamis (5/11/2026).
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 482 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Ina.
Dalam pengungkapan lanjutan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21S.
Para pelaku memanfaatkan ancaman intimidasi kelompok untuk menguras uang korban hingga mencapai total kerugian Rp 1,6 juta.
Pemeriksaan marathon terhadap saksi dan empat tersangka terus diintensifkan guna melacak keberadaan enam buron lainnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap keempat tersangka berjalan sesuai ketentuan KUHP Baru yang berlaku.
Kawasan permukiman di Bansir Laut kini mendapatkan pengawasan ekstra guna mencegah terulangnya aksi jebakan pemerasan serupa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.