Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Begini Respons Sejumlah Partai Politik
Wacana pemakzulan Gibran mencuat usai putusan MK. PAN, Demokrat, PKB, dan PDIP menyampaikan pandangan berbeda terkait isu tersebut.
Faktakalbar.id – Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sejumlah partai politik di parlemen mulai menyampaikan pandangan mereka terhadap wacana tersebut. Meski demikian, sikap yang disampaikan masih beragam, mulai dari mempelajari putusan MK hingga membuka ruang bagi penggugat untuk menyampaikan aspirasi.
Dikutip dari detikNews, Senin (12/10/2026), Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mengkaji putusan MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut mengenai wacana pemakzulan tersebut.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus menjadi pertimbangan utama.
Menurut Viva Yoga, PAN tidak ingin persoalan tersebut semata-mata didasarkan pada kepentingan kekuasaan. Karena itu, partainya memilih untuk mengkaji persoalan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya.
Demokrat Terbuka Terima Aspirasi Penggugat
Sementara itu, Partai Demokrat menyatakan terbuka terhadap rencana audiensi yang akan dilakukan pihak penggugat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya menghormati proses serta keputusan MK dan masih memantau perkembangan persoalan tersebut.
Herman menyebut Demokrat terbuka bagi berbagai elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, partainya juga akan melakukan konsolidasi untuk mempertimbangkan langkah yang tepat bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan menyusul rencana pihak penggugat untuk menemui sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, DPD, dan MPR, serta partai-partai politik guna membahas dorongan pemakzulan Gibran.
PKB Masih Menunggu Salinan Resmi Putusan MK
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya juga menyatakan belum mengambil sikap resmi. Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih menunggu salinan lengkap putusan MK untuk dipelajari dan dikaji lebih lanjut.
PKB menegaskan komitmennya agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat berjalan sesuai dengan komitmen politik hingga 2029.
Dengan demikian, PKB belum menyampaikan keputusan resmi terkait dukungan maupun penolakan terhadap wacana pemakzulan tersebut.
PDIP Soroti Penanganan Karhutla
Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menanggapi wacana pemakzulan dengan menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ganjar menilai penanganan asap akibat karhutla perlu menjadi perhatian bersama para pemegang otoritas politik, terlebih karena persoalan tersebut telah mendapat sorotan dari negara tetangga.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP turut menyoroti persoalan lain yang dinilai membutuhkan perhatian pemerintah di tengah berkembangnya wacana pemakzulan.
Penggugat Berencana Temui DPR hingga MPR
Wacana pemakzulan ini mencuat setelah MK mengeluarkan putusan atas gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Pihak penggugat kemudian menyatakan akan melanjutkan upaya melalui audiensi dengan lembaga legislatif dan partai politik.
Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta waktu bertemu dengan sejumlah lembaga, termasuk DPR dan MPR. Mereka juga berencana menjalin komunikasi dengan DPD serta partai-partai politik.
Meski demikian, rencana audiensi tersebut belum berarti proses pemakzulan telah dimulai secara resmi ataupun bahwa Gibran telah dinyatakan akan diberhentikan dari jabatannya.
Pemakzulan merupakan proses konstitusional yang memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri. Karena itu, perkembangan wacana ini masih bergantung pada langkah yang ditempuh para penggugat serta respons lembaga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga Senin (12/10/2026), pernyataan sejumlah partai menunjukkan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pengkajian, penerimaan aspirasi, dan pemantauan perkembangan putusan MK. Belum ada keputusan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.