faktakalbar

Wabah PMK Merebak, Asosiasi Peternak: Pemerintah Longgarkan Impor Sapi

Penulis: Redaksi Sunday, 12 January 2025 📖 2 menit
Wabah PMK Merebak, Asosiasi Peternak: Pemerintah Longgarkan Impor Sapi
JAKARTA -  Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di berbagai daerah di Indonesia. Asosiasi peternak menuding kebijakan pemerintah yang melonggarkan impor sapi sejak 2016 sebagai pemicu utama merebaknya kembali penyakit yang berdampak besar pada industri peternakan nasional ini. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, menilai bahwa kelalaian pemerintah dalam mengontrol kebijakan impor telah membuka celah bagi virus PMK untuk kembali menginfeksi ternak dalam negeri. “PMK bisa muncul kembali karena virusnya memang sulit diberantas. Tapi yang paling penting, ini bisa terjadi karena kita lalai. Seharusnya ada sistem kesehatan hewan yang lebih ketat,” ujar Rochadi, yang juga akademisi dari Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (11/1). Dampak Relaksasi Impor Sapi Rochadi menjelaskan bahwa pemerintah pertama kali melonggarkan impor sapi melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2009. Perubahan ini mengubah sistem impor yang awalnya berbasis negara bebas PMK menjadi berbasis zona. Artinya, Indonesia bisa mengimpor sapi dari daerah tertentu dalam suatu negara, meskipun wilayah lainnya masih terjangkit PMK. Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari asosiasi peternak yang khawatir akan risiko penyebaran penyakit. Peternak pun menggugat kebijakan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 dan berhasil menang dengan alasan Indonesia belum memiliki sistem kesehatan hewan nasional yang kuat. Namun, menurut Rochadi, pemerintah tetap bersikeras melanjutkan kebijakan impor sapi dengan merevisi UU Nomor 41 Tahun 2014, yang mempermudah impor sapi dari India. Kali ini, judicial review yang diajukan peternak ditolak. Puncaknya terjadi pada 2016, ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 yang secara resmi mengizinkan impor sapi dari zona bebas PMK, meskipun negara asalnya masih memiliki kasus PMK di wilayah lain. Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung juga tidak membuahkan hasil bagi para peternak. “Kami sudah kalah dua kali. Setelah itu, ya sudah, kami hanya bisa pasrah. Dan sekarang lihat sendiri dampaknya, siapa yang mau bertanggung jawab?” kata Rochadi. Vaksinasi Masih Jadi Tantangan Besar Selain kebijakan impor yang dipermasalahkan, Rochadi juga menyoroti lemahnya pengawasan vaksinasi bagi sapi impor. Menurutnya, vaksinasi harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, termasuk terhadap anak sapi hasil pembiakan dari sapi impor. Namun, tantangan besar muncul karena mayoritas peternakan di Indonesia masih bersifat tradisional dan belum memiliki sistem vaksinasi yang memadai. Akibatnya, virus PMK dapat terus bermutasi dan menyebar dengan cepat. “Kalau tidak ada vaksinasi yang berkelanjutan, virus akan terus berkembang dan sulit diberantas. Inilah yang membuat kita semakin sulit bebas dari PMK,” tambah Rochadi. Wabah PMK kali ini telah berdampak signifikan terhadap industri peternakan, terutama bagi peternak kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha ternak sapi. Di Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, dari total 45 ribu ekor sapi, tercatat 470 ekor telah terjangkit PMK, dengan 36 ekor di antaranya mati. Sejumlah pasar hewan juga terpaksa ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus. Kondisi ini memperparah kesulitan ekonomi peternak yang sudah terdampak kenaikan harga pakan dan penurunan permintaan pasar. Sementara itu, pemerintah menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui vaksinasi massal dan pengawasan ketat di daerah terdampak. Namun, peternak tetap berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka, termasuk evaluasi terhadap kebijakan impor sapi yang dinilai merugikan industri peternakan dalam negeri. “Kalau pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, peternak akan semakin kesulitan. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya menguntungkan malah jadi bencana bagi peternak lokal,” pungkas Rochadi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK