faktakalbar

Perpres Nomor 74 Tahun 2026 Resmi Terbit, KKP Kawal Ketat Pasokan Ikan Nasional dari Hulu ke Hilir

Perpres Nomor 74 Tahun 2026 menjadikan Gemarikan sebagai gerakan nasional. KKP memperkuat pasokan ikan dari hulu hingga hilir.

Penulis: Clara Sunday, 04 October 2026 📖 1 menit
Perpres Nomor 74 Tahun 2026 Resmi Terbit, KKP Kawal Ketat Pasokan Ikan Nasional dari Hulu ke Hilir
Perpres Nomor 74 Tahun 2026 menjadikan Gemarikan sebagai gerakan nasional. KKP memperkuat pasokan ikan dari hulu hingga hilir. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah resmi menetapkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai gerakan nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2026. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan tersebut didukung dengan penguatan pasokan ikan dari sektor hulu hingga hilir.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ketersediaan ikan berkualitas penting untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat. Menurutnya, Gemarikan kini tidak lagi sebatas kampanye konsumsi ikan, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi dan pembangunan sumber daya manusia.

Untuk sektor hulu, KKP menjalankan sejumlah Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Program tersebut antara lain Kampung Nelayan Merah Putih, Budidaya Ikan Darat Tematik, revitalisasi tambak Pantura, modernisasi kapal ikan, hingga budidaya udang terintegrasi.

Sementara di sektor hilir, peningkatan produksi ikan akan didukung dengan sistem penyimpanan dan distribusi yang lebih andal. KKP juga mendorong pemanfaatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) berstandar serta strategi promosi dan pemasaran untuk menjaga mutu sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf menyebut pendekatan hulu-hilir tersebut diperlukan untuk memperkuat rantai nilai perikanan secara menyeluruh. Dengan begitu, peningkatan produksi di tingkat nelayan dan pembudidaya dapat terhubung dengan proses pengolahan, distribusi, hingga konsumsi masyarakat.

Melalui Perpres Nomor 74 Tahun 2026, sasaran Gemarikan juga diarahkan secara lebih terstruktur kepada kelompok yang membutuhkan asupan gizi, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, dan remaja.

Pemerintah menilai Gemarikan memiliki keterkaitan dengan ketahanan pangan, pemenuhan gizi, pembangunan sumber daya manusia, serta penguatan ekonomi masyarakat. Implementasinya melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan di sektor perikanan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK