faktakalbar

Komdigi Gandeng BSSN Usut Jual Beli Data Pribadi

Komdigi menggandeng BSSN dan Polri mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal. BSSN menyebut data yang beredar merupakan data lama.

Penulis: Clara Sunday, 04 October 2026 📖 1 menit
Komdigi Gandeng BSSN Usut Jual Beli Data Pribadi
Komdigi menggandeng BSSN dan Polri mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal. BSSN menyebut data yang beredar merupakan data lama. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri untuk menindaklanjuti dugaan perdagangan data pribadi tersebut.

Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang belakangan ramai beredar diduga merupakan data lama yang kembali disebarluaskan. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Komdigi bersama kepolisian juga menelusuri sejumlah situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi. Terhadap situs yang terbukti melanggar ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk pemblokiran akses.

Alexander mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan data pribadi tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain yang ditemukan di internet. Data yang sudah beredar tetap berstatus sebagai data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas disebarkan.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Komdigi menilai munculnya kembali data yang pernah terekspos menunjukkan bahwa risiko terhadap keamanan data dapat berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola platform digital, dan masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK