BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS berkolaborasi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 100 ribu pekerja rentan di Indonesia.
Faktakalbar.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program kolaborasi yang menyasar 100 ribu pekerja.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dan belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
Program perlindungan tersebut menyasar pekerja rentan dari berbagai sektor, termasuk pekerja informal yang penghasilannya tidak tetap. Perlindungan diberikan agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan kolaborasi dengan BAZNAS menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan kepada kelompok pekerja yang membutuhkan. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pekerja mengalami risiko sosial ekonomi.
Melalui kerja sama tersebut, dana zakat yang dikelola BAZNAS turut diarahkan untuk membantu pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi penerima manfaat.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan berbagai lembaga dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja informal dan pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Perlindungan pekerja rentan juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.