Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun, Bagaimana Rekrutmen Batas Usia Maximum Daftar Kerja?
JAKARTA
- Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai 2025. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun pada 2043.
Sebelumnya, usia pensiun di Indonesia adalah 58 tahun pada periode 2022-2024. Dengan kebijakan ini, pekerja yang mencapai usia pensiun berhak menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran minimum Rp300 ribu dan maksimum Rp3,6 juta per bulan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait sistem rekrutmen kerja di Indonesia. Selama ini, banyak perusahaan yang menetapkan batas usia maksimum dalam proses perekrutan karyawan, sering kali membatasi pelamar berusia di atas 35 atau 40 tahun. Praktik ini berpotensi bertentangan dengan tren peningkatan usia pensiun yang membuat tenaga kerja tetap aktif hingga mendekati usia 60 tahun.
Rekrutmen dan Tantangan Pekerja Senior
Meskipun usia pensiun naik, banyak perusahaan masih membatasi usia pelamar kerja, terutama di sektor formal dan profesional. Hal ini bisa menjadi kendala bagi pekerja senior yang masih ingin berkontribusi di dunia kerja, tetapi terbentur kebijakan rekrutmen yang lebih berpihak pada usia muda.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa kebijakan usia pensiun harus diikuti dengan reformasi sistem rekrutmen. Perusahaan perlu mengadaptasi kebijakan agar lebih inklusif terhadap pekerja berusia di atas 40 tahun yang masih produktif dan memiliki pengalaman kerja yang mumpuni. Tanpa perubahan ini, ada risiko meningkatnya pengangguran usia lanjut di tengah peningkatan usia pensiun.
Di sisi lain, sektor tertentu seperti akademik, konsultasi, dan industri kreatif cenderung lebih fleksibel terhadap usia pekerja. Namun, sektor-sektor lain seperti manufaktur dan teknologi masih memprioritaskan tenaga kerja muda.
Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Padjadjaran dengan konsentrasi Kajian Kebijakan dan Pelayanan Publik, Riyoldi, menegaskan bahwa kenaikan usia pensiun harus diiringi dengan intervensi pemerintah terhadap diskriminasi batas maksimal usia dalam rekrutmen kerja.
"Meningkatkan usia pensiun tanpa membenahi ketimpangan dalam pasar kerja adalah kebijakan yang setengah matang. Pemerintah perlu lebih aktif dalam memastikan bahwa tenaga kerja senior memiliki kesempatan yang setara dalam proses rekrutmen. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menambah jumlah tenaga kerja yang tersingkir sebelum mencapai usia pensiun resmi," ujar Riyoldi.
Dampak Pasar Kerja dan Strategi Adaptasi
Agar kebijakan usia pensiun lebih efektif, pemerintah dan perusahaan perlu mempertimbangkan strategi seperti:
Program pelatihan dan reskilling untuk pekerja senior agar tetap relevan di dunia kerja.
Fleksibilitas kerja, seperti opsi kerja paruh waktu atau kontrak bagi pekerja yang mendekati usia pensiun.
Revisi kebijakan rekrutmen, dengan tidak menetapkan batas usia yang terlalu ketat bagi pelamar kerja.
Insentif bagi perusahaan, yang tetap mempekerjakan atau merekrut tenaga kerja berusia di atas 45 tahun.
Dengan kenaikan usia pensiun yang bertahap hingga 65 tahun, penting bagi dunia kerja di Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan agar tetap adil dan inklusif bagi seluruh kelompok usia pekerja. Pemerintah, dunia usaha, dan pekerja sendiri perlu bersinergi dalam menyikapi perubahan ini agar dapat memanfaatkan pengalaman tenaga kerja senior secara maksimal tanpa menghambat regenerasi di pasar kerja.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.