Usai Bertemu di Menkeu, Prabowo Tegaskan Kebijakan PPN 12% Hanya untuk Barang Sangat Mewah
JAKARTA
- Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) untuk membahas penutupan kas APBN 2024 bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan penting terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kami memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti private jet, kapal yacht, dan hunian mewah. Sementara untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%,” jelas Prabowo dalam konferensi pers usai rapat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat tetap akan dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Hal ini untuk memastikan daya beli masyarakat luas tidak terdampak.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga merinci jenis barang yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang mewah yang masuk dalam kategori ini meliputi hunian dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan pribadi seperti private jet dan kapal pesiar, serta kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain membahas kebijakan PPN, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat melalui berbagai stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus tersebut mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat, diskon 50% bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, memastikan kesejahteraan, dan menciptakan keadilan dalam penerapan kebijakan pajak,” ungkap Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana kontribusi pajak lebih besar diberikan oleh masyarakat golongan mampu tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat umum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.