Tujuh ISP di Pontianak Terindikasi Belum Berizin, Pemkot Siapkan Penertiban Jaringan
Faktakalbar.id - Sekitar tujuh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) di Pontianak terindikasi belum melengkapi perizinan berdasarkan pengecekan sistem yang dilakukan pemerintah kota.
Faktakalbar.id - Sekitar tujuh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) di Pontianak terindikasi belum melengkapi perizinan berdasarkan pengecekan sistem yang dilakukan pemerintah kota.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penertiban jaringan kabel internet yang dimulai di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Dinas Komunikasi Kota Pontianak Syamsul Akbar mengatakan pemerintah akan mengomunikasikan temuan tersebut kepada penyedia layanan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Dari data yang kita cek, masih ada sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum berizin. Ini akan kita komunikasikan terlebih dahulu dan kita dorong supaya segera mengurus izin. Kita beri batas waktu, kalau tidak dipenuhi tentu akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” katanya.
Pemerintah kota juga memberikan waktu sekitar satu minggu kepada penyedia jaringan untuk melakukan pembenahan secara mandiri sebelum penertiban dilanjutkan ke lokasi lain.
“Kita kasih waktu sekitar satu minggu untuk mereka merapikan. Kalau setelah itu di lapangan masih ditemukan provider yang belum berizin, kita lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegas Syamsul.
Persoalan yang disoroti pemerintah bukan hanya kondisi kabel yang semrawut, tetapi juga pemasangan jaringan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Kadang izinnya belum keluar tetapi sudah memasang. Padahal mekanismenya sudah jelas, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang tidak boleh dilakukan sebelum perizinannya selesai,” ujar Syamsul.
Pengawasan pemasangan jaringan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangannya, termasuk instansi yang menangani perizinan serta Dinas PUPR untuk urusan pemasangan kabel dan pemanfaatan ruang jalan.
Syamsul menjelaskan, penertiban tidak ditujukan kepada seluruh penyedia layanan internet tanpa membedakan status perizinannya.
“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah kota menggelar pertemuan dengan para penyedia jasa internet pada pekan sebelumnya.
“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Edi.
Pemerintah kota juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pemasangan kabel atau tiang jaringan yang dinilai mencurigakan agar legalitasnya dapat diperiksa.
“Nanti kita cek apakah mereka sudah mengurus izin atau belum,” kata Syamsul.
Untuk jangka panjang, pemerintah kota menyiapkan penataan jaringan utilitas melalui saluran kabel bawah tanah atau ducting pada ruas yang memungkinkan.
Adapun kawasan yang tidak memungkinkan menggunakan jaringan bawah tanah dipertimbangkan memakai tiang bersama untuk mengurangi pemasangan tiang dan kabel yang tidak teratur.
“Tujuannya jaringan internet tetap tersedia sebagai kebutuhan masyarakat, tetapi penataannya lebih tertib, aman dan tidak membuat wajah kota terlihat semrawut,” pungkasnya.
Pemerintah kota berencana memulai penataan secara bertahap dari koridor prioritas, dengan Jalan Ahmad Yani sebagai salah satu lokasi awal penertiban.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.