Tingkatkan Fokus Belajar, Disdikbud Singkawang Perketat Aturan Penggunaan Ponsel di Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang resmi memperketat aturan penggunaan ponsel di sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Kebijakan pembatasan gawai ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi peserta d…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang resmi memperketat aturan penggunaan ponsel di sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Kebijakan pembatasan gawai ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari paparan negatif di ruang digital.
Berdasarkan ketentuan terbaru, siswa dilarang keras mengoperasikan perangkat seluler selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di dalam ruang kelas.
Pengecualian hanya diberikan apabila guru mata pelajaran secara khusus mengizinkan penggunaan perangkat tersebut sebagai media pendukung penyampaian materi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud untuk menghalangi pemanfaatan teknologi secara umum.
“Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif,” kata Asmadi, Kamis (16/7/2026).
Pihak dinas mengimbau agar para pelajar tidak perlu membawa alat komunikasi ke lingkungan sekolah jika tidak ada urgensi tertentu.
“Jika dibawa, telepon seluler harus disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum pembelajaran dimulai,” ungkapnya.
Ketegasan terkait aturan penggunaan ponsel di sekolah ini ternyata tidak hanya ditujukan bagi peserta didik, melainkan juga mengikat para tenaga pendidik.
Seluruh guru diwajibkan untuk tidak memegang gawai untuk kepentingan pribadi saat sedang mengajar di hadapan siswa.
Penggunaan telepon seluler oleh guru di dalam kelas hanya diperbolehkan murni untuk kebutuhan darurat atau sebagai alat penunjang akademik.
Langkah pendisiplinan ini diharapkan mampu mengembalikan esensi kegiatan belajar mengajar yang interaktif tanpa adanya distraksi dari dunia maya.
Setiap satuan pendidikan di Singkawang kini diminta segera merumuskan pedoman internal untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
Penerapan sanksi administratif akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati bersama.
Orang tua murid juga didorong berpartisipasi aktif memantau barang bawaan anak-anak mereka sebelum berangkat ke institusi pendidikan setiap paginya.
Sinergi antara pihak sekolah dan keluarga dinilai menjadi pilar utama agar kedisiplinan ini tidak hanya sekadar menjadi wacana di atas kertas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.