Thirft/Lelong Dilarang, Giliran Pemerintah Batasi Brand Impor
*BC Kembali Musnahkan Thrift (Pakaian, Sepatu dan Tas)
*Kapolda Kepri Dukung Penindakan Tegas
Seiring dengan tegas melarang bisnis Thirft/Lelong, kini pemerintah menggadang kebijakan baru lagi untuk mendukung para pelaku UMKM tanah air agar berjaya di pasar domestik/dalam negeri.
Seperti dilansir dari okezone, pemerintah bakal segera membatasi penjualan brand impor di pasar Indonesia. Menkop UKM, Teten Masduki mengungkapkan hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku UMKM untuk berjualan di pasar domestik.
Mengingat saat ini para pelaku UMKM dinilai sulit bersaing dengan produk-produk impor, seperti thrifing yang ilegal, sampai yang legal.
"Kita juga membicarakan pentingnya ada restriksi, atas masuknya produk impor sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor," kata Teten saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/3).
Teten mengaku pembatasan terkait produk dari brand impor tersebut sedang dalam pembahasan. Sebab menurutnya saat ini pasar industri fashion di dalam negeri masih dibanjiri oleh produk impor. Bahkan untuk produk impor yang ilegal porsinya 31%.
"Ini perlu kita atur, kita jangan biarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka, tadi saya ibaratkan tentang sawit yang dihambat oleh isu lingkungan, masa kita cukup leluasa memasukan produk impor kesini," kata Teten.
Usulan Restriksi dipilih oleh Kemekop dengan tujuan memberikan pasar dalam negeri kepada pelaku UMKM lokal. Mengingat beberapa industri seperti tekstil pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, mengalami permintaan dari pasar ekspor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bulan Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi 6 (enam) bulan berturut-turut sejak September 2022.
Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD 4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023 nilainya turun -22,15% menjadi USD 3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun -11,54% dari USD3,28 miliar menjadi USD 2,90 miliar.
Melemahnya permintaan dari pasar ekspor menjadi alarm untuk pemerintah menguatkan pasar dalam negeri. Sehingga para pelaku UMKM masih bisa mendapatkan pasar di tengah lesunya perekonomian global.
"Semua negara meski sudah mausk dalam perdagangan bebas ada upaya setiap upaya melakukan restriksi, kepentingan kita melindungi pasar domestik," kata Teten.
"Bagaimana restriksi terhadap produk impor, agar tidak begitu desar masuk, ini yang akan kita bahas berikutnya, karena ini bukan hanya ke kementerian perdagangan, tapi ke kementerian keuangan, dan lainnya," pungkasnya.
Sementara itu dikutip dari Batam Pos, pihak Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas, Senin (3/4) pagi. Barang yang dimusnahkan berjumlah 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton atau dengan nilai mencapai Rp 17,4 miliar.
Pemusnahan dilakukan di perusahaan pengelolaan limbah, PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa. Caranya dengan dibakar didalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Pemusnahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya.
Ia menjelaskan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Barang bekas ini kebanyakan berasal dari negara tetangga. Seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
“Ini dilarang. Karena importir barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” ungkapnya.
Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Moga Simatupang yang turut hadir dalam pemunsahan tersebut mengatakan kedepannya akan memberikan teguran terhadap para pedagang barang bekas. “Nanti berupa teguran saja. Tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis,” ujarnya.
Ia mengaku teguran ke pedagang ini sesuai intruksi Mentri Perdagangan RI. Untuk itu, ia memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menghabiskan barang dagangannya. “Yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis. Dan akan kita lihat sampai setelah Lebaran ini,” katanya.
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan peredaran barang bekas ini menyebabkan usaha lokal mati. “Jika ini dibiarkan berlama-lama, diperkirakan dua tahun ke depan UMKM lokal akan rontok,” katanya.
Seain mematikan usaha lokal, barang seken ini akan menutup lapangan pekerjaan. Sebab, peredaran barang bekas akan fokus ke penjualan bukan untuk produksi.“Jangka panjangnya kita Indonesia menjadi produsen bukan hanya jualan,” tegasnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengaku sangat mendukung penegakan hukum terhadap barang bekas ini. Bahkan ia sudah mengintruksikan seluruh Kapolres untuk menindaklanjutinya. “Dengan adanya pemusnahan ini maka masyarakat kota terlindungi. Dari segi kesehatan dan perekonomian,” katanya.
Ia menduga banyaknya barang bekas yang beredsr karena Kepri menjadi salah satu pintu masuk. Oleh sebab itu, ia menegaskan pemberantasan barang bekas ini dibutuhkan kerjasama dengan instansi penegakan hukum lainnya. (rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.