faktakalbar

Tak Lulus CPNS Bisa Daftar Seleksi PPPK, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Januari 2025

Penulis: Redaksi Friday, 17 January 2025 📖 2 menit
Tak Lulus CPNS Bisa Daftar Seleksi PPPK, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Januari 2025
JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Langkah ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN, termasuk mereka yang sebelumnya tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, untuk mengikuti seleksi ini. Keputusan perpanjangan pendaftaran ini diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, periode pendaftaran telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025, namun kini diperpanjang kembali untuk memastikan lebih banyak tenaga honorer dapat mengikuti seleksi. Dalam keterangan tertulis KemenPANRB, beberapa kategori tenaga non-ASN yang dapat mendaftar tahap II meliputi: 1. Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024. 2. Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama. 3. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi namun belum mendaftar pada tahap pertama. 4. Tenaga non-ASN yang belum mengikuti seleksi CPNS tahun lalu. Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah proaktif menyebarluaskan informasi ini dan memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dapat mendaftar. “Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan,” ujar Rini dalam pernyataannya, Kamis (16/1/2025). Langkah pemerintah untuk memperpanjang seleksi PPPK tahap II ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 66 undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024. Setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN dengan nama apapun selain pegawai ASN. Seleksi PPPK, yang merupakan bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis perjanjian kerja, bertujuan untuk memberikan kejelasan status kerja bagi tenaga honorer dan meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di sektor pemerintah. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan untuk bergabung dalam formasi ASN dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK