Tak Kapok, Residivis Narkoba di Ketapang Kembali Ditangkap Bersama 611 Gram Sabu Siap Edar
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AS alias Amin (48) atas dugaan kepemilikan 611,97 gram sabu bruto di Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (4/11/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AS alias Amin (48) atas dugaan kepemilikan 611,97 gram sabu bruto di Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (4/11/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Penggerebekan terhadap tersangka berawal dari laporan warga pemukiman setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram secara berulang di lokasi penangkapan.
Saat penyergapan awal, petugas mendapati dua kantong klip plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam saku jaket pelaku.
Penggeledahan berlanjut ke rumah tinggal tersangka dan mengamankan 34 kantong klip sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, rak meja, hingga dompet kecil.
Selain menyita 6,1 ons sabu, polisi menyita uang tunai Rp1.750.000, dua unit telepon seluler, timbangan digital, serta dua buah sendok takar.
Tersangka AS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada Agustus 2019 lalu.
“Tersangka A.S alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar oleh pengadilan negeri Pontianak pada Agustus 2019 lalu dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Ketapang Putra Pratama, Jumat (6/11/2026).
“Polres Ketapang dalam perang terhadap Narkoba kali ini, kami berhasil menyita Sabu sekitar 6,1 Ons, Kami memohon dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi anak-cucu kita di Ketapang,” imbau Kapolres.
Penyidik mengidentifikasi bahwa pasokan narkoba tersebut dipasok oleh seorang pengedar berinisial IP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan residivisnya, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
Seluruh barang bukti kristal putih kini disimpan di fasilitas penyimpan barang bukti kepolisian guna keperluan persidangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.