faktakalbar

Bebas dari Penjara 8 Tahun, Pengedar Sabu Ketapang Kembali Buru Jaringan DPO

Faktakalbar.id - Perilaku Pengulangan kembali tindak pidana (residivisme) narkotika kembali mengancam keamanan wilayah Kabupaten Ketapang setelah seorang mantan narapidana tertangkap mengedarkan sabu jaringan antarkota.

Penulis: Natash Sunday, 08 November 2026 📖 1 menit
Bebas dari Penjara 8 Tahun, Pengedar Sabu Ketapang Kembali Buru Jaringan DPO

Faktakalbar.id - Perilaku Pengulangan kembali tindak pidana (residivisme) narkotika kembali mengancam keamanan wilayah Kabupaten Ketapang setelah seorang mantan narapidana tertangkap mengedarkan sabu jaringan antarkota.

Tersangka berinisial AS alias Amin (48) kembali diringkus polisi di Desa Paya Kumang meski sebelumnya telah menjalani vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar sejak 2019.

Penangkapan kembali pelaku mengungkap kenyataan belum efektifnya hukum pidana masa lalu dalam memberikan efek jera kepada pengedar kelas menengah.

Dalam kasus terbarunya, tersangka menguasai barang bukti sabu dalam skala lebih besar yakni seberat 611,97 gram bruto yang didapat dari jaringan pemasok rahasia.

Kepolisian kini memfokuskan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama berinisial IP yang menyuplai paket sabu ratusan gram kepada tersangka.

Nama IP resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Ketapang guna membongkar jaringan pengedar di atasnya.

“Tersangka A.S alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar oleh pengadilan negeri Pontianak pada Agustus 2019 lalu dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Ketapang Putra Pratama, Jumat (6/11/2026).

“Polres Ketapang dalam perang terhadap Narkoba kali ini, kami berhasil menyita Sabu sekitar 6,1 Ons, Kami memohon dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi anak-cucu kita di Ketapang,” imbau Kapolres.

Keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama disuarakan untuk membantu mendeteksi pergerakan jaringan pengedar residivis yang beroperasi di lingkungan perdesaan.

Penyidik meyakini bahwa pola pengulangan kejahatan oleh mantan terpidana dipicu oleh besarnya keuntungan finansial dari bisnis peredaran gelap sabu.

Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati untuk menghentikan aksi peredaran narkobanya.

Pengawasan terhadap para mantan narapidana narkotika di wilayah Ketapang dipastikan bakal diperketat oleh jajaran kepolisian daerah.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK