Sita Rp1,2 Miliar Kasus Bupati Klaten KPK Soroti Tingginya Biaya Politik dan Mahar Partai
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Klaten mengungkap lima klaster alir uang senilai Rp1,2 miliar yang disinyalir kuat dipakai untuk menutup utang pendanaan politik.
Faktakalbar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Klaten mengungkap lima klaster alir uang senilai Rp1,2 miliar yang disinyalir kuat dipakai untuk menutup utang pendanaan politik.
Temuan barang bukti uang tunai tersebut memicu sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap maraknya praktik mahar dan pembiayaan pilkada yang tidak transparan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai mahalnya beban biaya pemilu kerap menekan para pejabat publik untuk melakukan penyalahgunaan wewenang demi mengembalikan modal.
“Pemberantasan korupsi perlu menyentuh persoalan mendasar yang dapat memicu penyimpangan, termasuk tata kelola pendanaan politik. Ketika biaya politik tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan modal politik. Karena itu, pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum,” jelas Budi di Jakarta pada Rabu.
Kajian mendalam komisi antirasuah menemukan belum terintegrasinya peta jalan pendidikan politik antara pihak pemerintah dan pengurus partai.
Sistem rekrutmen serta kaderisasi internal partai yang longgar ditengarai menjadi pemicu utama langgengnya transaksi mahar politik dalam arena pilkada.
Komisi antirasuah mendorong partai politik segera membenahi mekanisme pencalonan agar pendaftaran kandidat tidak melulu ditentukan oleh faktor kekuatan finansial.
“Pendidikan politik, rekrutmen, dan kaderisasi harus menjadi bagian dari ekosistem yang saling terhubung. Partai politik perlu membangun mekanisme yang transparan dan berintegritas agar proses politik tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan finansial. Pembenahan ini penting untuk mengurangi risiko praktik mahar politik maupun penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan elektoral,” tutur Budi.
Hasil riset serta rekomendasi pembenahan tata kelola partai politik telah diserahkan resmi kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan kebijakan publik.
Perbaikan ekosistem pemilu dinilai sangat mendesak agar jabatan publik tidak dimanfaatkan sebagai sarana pengerukan dana oleh para pemenang kontestasi.
KPK menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap kepala daerah tidak akan efektif tanpa adanya pembenahan mendasar pada sistem pembiayaan partai.
“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan. Perbaikan sistem, transparansi pendanaan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menutup celah korupsi. Tujuan akhirnya adalah memastikan jabatan dan kewenangan publik digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dorongan transparansi modal politik ini diharapkan mampu menekan potensi penyelewengan anggaran daerah pada masa mendatang.
Masyarakat sipil diajak turut mengawasi rekam jejak finansial para calon pemimpin daerah demi mewujudkan iklim demokrasi yang bersih.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.