Sistem PPDB Diganti SPMB, Apa Bedanya?
JAKARTA
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pendidikan sebelumnya.
“Tujuannya adalah memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Perubahan pada jenjang SMP mencakup persentase penerimaan siswa melalui empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sementara itu, pada jenjang SMA, penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten atau kota dengan penetapan di level provinsi. Adapun untuk SD, tidak ada perubahan signifikan karena sistem yang ada dianggap sudah baik.
Kemendikdasmen juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pelaksanaan sistem SPMB dapat melibatkan pemerintah daerah secara optimal. “Kami telah menyampaikan rancangan ini kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan ini,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa di seluruh Indonesia, menjadikan pendidikan lebih inklusif dan merata.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.