Setelah Ormas, Ada Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
JAKARTA
- Dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), muncul usulan untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Usulan ini mengikuti langkah sebelumnya yang memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 51A draf RUU tersebut. Selain perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM) juga diusulkan untuk mendapat hak serupa.
"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," ujar Bob Hasan dalam rapat pleno yang diikuti secara daring pada Senin (20/1/2025).
Usulan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, yang menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Ia juga menyoroti pendeknya waktu untuk mempelajari naskah akademik RUU yang diterima hanya 30 menit sebelum rapat dimulai.
"Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder (pemangku kepentingan sektor) minerba yang begitu banyak sehingga mem-bypass (memotong kompas) meaningful participation (partisipasi yang bermakna)," ujar Putra.
Peneliti bidang Hukum di Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, juga menyatakan bahwa usulan ini melenceng dari inti bisnis perguruan tinggi yang seharusnya berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ia menilai pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tidak sejalan dengan program utama institusi pendidikan tersebut.
"Perguruan tinggi itu kalaupun akan mengembangkan unit usaha, itu harus inline (sejalan) dengan program utama mereka," kata Saleh.
Kritik lain juga diarahkan pada proses perumusan RUU yang dianggap kurang melibatkan partisipasi publik dan pemangku kepentingan di sektor minerba. Saleh membandingkan situasi ini dengan penunjukan ormas keagamaan sebagai penerima izin konsesi tambang yang juga sempat menjadi kontroversi.
"Sejak awal, tidak ada diskusi pengembangan entitas penerima pertambangan," tegasnya.
Meski usulan ini masih dalam tahap pembahasan, kritik mengenai relevansi dan partisipasi publik menjadi sorotan utama. Selain itu, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dikhawatirkan dapat menyimpang dari misi utama institusi pendidikan dan menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola sektor minerba di Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.