faktakalbar

Sekolah di Kalbar Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 25 September 2026, Kelas XII Bisa PTM

Faktakalbar.id - Pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah (BDR) di Kalimantan Barat diperpanjang hingga Jumat, 25 September 2026.

Penulis: Wati Wednesday, 23 September 2026 📖 1 menit
Sekolah di Kalbar Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 25 September 2026, Kelas XII Bisa PTM
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah (BDR) di Kalimantan Barat diperpanjang hingga Jumat, 25 September 2026.

Kebijakan tersebut berlaku sejak Senin, 21 September 2026, dengan pelaksanaan pembelajaran tetap disesuaikan kondisi peserta didik dan satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat meminta proses pembelajaran tetap berjalan selama penerapan BDR.

Sekolah juga diminta memperhatikan pencapaian tujuan pembelajaran dalam pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah.

Kondisi peserta didik di masing-masing satuan pendidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pembelajaran.

Meski BDR diperpanjang, satuan pendidikan dapat menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas bagi peserta didik kelas XII.

PTM terbatas tersebut ditujukan untuk mendukung persiapan siswa kelas XII mengikuti Tes Kemampuan Akademik atau TKA.

Pelaksanaan PTM kelas XII tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan dan kebutuhan siswa.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menjelaskan sekolah di wilayah dengan kualitas udara atau ISPU di bawah 200 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Namun, pelaksanaan pembelajaran luring tersebut memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan.

Sekolah harus meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan peserta didik yang dilakukan di luar ruang atau kelas.

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

Penggunaan masker berlaku selama berada di lingkungan satuan pendidikan maupun saat proses pembelajaran berlangsung.

Ketentuan tersebut membuat pelaksanaan pembelajaran tetap bergantung pada kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.

Sekolah juga perlu menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi peserta didik serta situasi lingkungan sekitar.

Perpanjangan BDR berlaku hingga 25 September 2026, sementara pelaksanaan PTM terbatas kelas XII dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK