Residivis Kasus KDRT di Pontianak Barat Batal Diproses Hukum Usai Sepakat Damai dengan Istri
Faktakalbar.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang perempuan berinisial N di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berakhir dengan kesepakatan damai usai korban meminta kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap suaminya, MH.
Faktakalbar.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang perempuan berinisial N di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berakhir dengan kesepakatan damai usai korban meminta kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap suaminya, MH.
Korban mengambil keputusan tersebut dengan pertimbangan utama keberlangsungan ekonomi keluarga karena sang suami merupakan penopang tunggal kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya.
Pasangan suami istri itu kini telah kembali berdamai dan sepakat untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
Terduga pelaku berinisial MH juga berencana kembali bekerja guna memenuhi seluruh kebutuhan harian keluarganya.
Kepolisian mencatat terduga pelaku memiliki riwayat hukum sebagai residivis yang pernah menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun satu bulan.
Status residivis tersebut membuat perkara KDRT ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila ditingkatkan menjadi laporan resmi.
Meskipun demikian, kepolisian tetap menghormati keputusan pribadi korban yang memilih menyelesaikan masalah internal rumah tangganya secara kekeluargaan.
"Korban sendiri yang menginginkan suaminya tidak dilakukan proses lebih lanjut. Alasannya, yang bersangkutan merupakan kepala keluarga dan membiayai kehidupan istri serta anak-anaknya," ujar Kapolsek Pontianak Barat Basuki Arif Wibowo, Selasa (3/11/2026).
Langkah perdamaian ini sekaligus menutup proses penanganan awal yang sebelumnya sempat dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.
Aparat mengimbau masyarakat untuk senantiasa memanfaatkan saluran pelaporan resmi atau layanan darurat 110 jika melihat atau mengalami perlakuan kekerasan di lingkungan sekitar.
Laporan yang masuk melalui layanan bebas pulsa tersebut akan langsung diteruskan ke petugas lapangan untuk mendapat penanganan cepat.
Penyelesaian perkara ini menjadi perhatian karena sempat memicu kepedulian publik di wilayah hukum Pontianak Barat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.