Razia Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak, Motor Knalpot Brong Disita Polisi
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menyita sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan memakai knalpot brong saat menggelar penertiban Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Aparat kepolisian menyita sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan memakai knalpot brong saat menggelar penertiban Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Salah seorang pemuda terjaring penindakan di tempat setelah petugas mendapati sepeda motor miliknya tidak dilengkapi knalpot standar pabrikan.
Kepolisian menerapkan sanksi tegas dengan mengamankan unit kendaraan tersebut ke kantor polisi sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas.
Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar resmi di lokasi sebelum motor diizinkan dibawa pulang.
Penertiban knalpot bising ini diposisikan sebagai salah satu sasaran prioritas tindak pelanggaran selama berlangsungnya operasi lalu lintas daerah.
Meski demikian, tindakan edukasi dan teguran tertulis tetap dikedepankan petugas untuk jenis pelanggaran lalu lintas kategori ringan.
Sanksi penyitaan unit kendaraan diberlakukan khusus bagi pemilik motor yang secara sengaja memodifikasi saluran buang hingga menimbulkan suara bising.
Masyarakat sekitar menyambut baik langkah penindakan fisik terhadap para pengedara yang nekat melanggar aturan kelengkapan kendaraan.
Proses pergantian knalpot standar dilakukan langsung di area pengamanan kendaraan di bawah pengawasan petugas patroli.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengendara tidak kembali mengulangi pelanggaran serupa di jalan raya.
Penertiban berkala dipastikan terus berlanjut di sejumlah titik rawan kawalan lalu lintas Kota Pontianak.
Petugas mengimbau para pemilik bengkel variasi untuk tidak menjual atau memfasilitasi pemasangan knalpot yang menyalahi ambang batas kebisingan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.