faktakalbar

Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Gelar Aksi Protes, Tuntut Keadilan untuk Rekan Kerja

Penulis: Redaksi Tuesday, 21 January 2025 📖 1 menit
Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Gelar Aksi Protes, Tuntut Keadilan untuk Rekan Kerja
JAKARTA - Ratusan pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan aksi protes bertajuk "Senin Hitam" di depan kantor Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang pegawai bernama Neni Herlina, yang menjabat sebagai Prahum Ahli Muda dan Penjabat (Pj) Rumah Tangga. Massa aksi, yang terdiri dari sekitar 235 pegawai, mengenakan pakaian hitam sambil membentangkan spanduk bertuliskan kritik terhadap Menteri Kemendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. Salah satu spanduk bertuliskan, "Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!" Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno, menyatakan bahwa Neni diduga diberhentikan tanpa melalui prosedur yang jelas. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya Menteri dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku, seperti penjatuhan hukuman disiplin dengan proses yang transparan. “Kalau pegawai melakukan kesalahan, harus jelas prosedurnya. Ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan, diusir dan diberhentikan begitu saja,” ujar Suwitno. Kronologi Pemecatan Neni Herlina mengaku pemecatan tersebut bermula setelah pelantikan Menteri Satryo dan dilatarbelakangi oleh masalah pergantian meja di ruangannya. Menurut Neni, ia tiba-tiba dipanggil, dimarahi, dan diberitahukan bahwa dirinya dipecat tanpa surat resmi. “Keluar kamu sekarang juga. Bawa semua barang-barang kamu. Sana, ke Dikdasmen,” ucap Neni, menirukan pernyataan Menteri Satryo. Hingga kini, Neni mengaku belum menerima surat keputusan formal terkait pemecatan tersebut. Neni berharap aksi ini menjadi pengingat agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Kemendikti Saintek. “Saya tidak ingin ada Neni-Neni lainnya yang diperlakukan semena-mena. Ini tidak adil dan melanggar hak asasi manusia,” tuturnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, mengapresiasi penyampaian aspirasi pegawai. Namun, ia menyarankan agar dialog menjadi solusi utama dalam menyelesaikan permasalahan. “Masih tersedia ruang dialog dengan tangan terbuka. Tidak ada pemecatan sepihak. Masih ada proses dan opsi lain yang dapat ditempuh,” ujar Togar.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK