faktakalbar

Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Ini Perubahan dan Dampaknya

Penulis: Redaksi Wednesday, 19 February 2025 📖 2 menit
Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Ini Perubahan dan Dampaknya
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang menanyakan persetujuan anggota dewan sebelum akhirnya UU ini disahkan.   "Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies kepada peserta rapat. "Setuju," jawab peserta rapat secara aklamasi.   Revisi UU Minerba kali ini mencakup beberapa perubahan penting, termasuk perbaikan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi sorotan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut beberapa poin utama dalam revisi ini:   Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A disesuaikan dengan putusan MK untuk memperjelas ketentuan terkait perizinan dan regulasi pertambangan.   Pasal 1 Angka 16 mengalami perubahan untuk memperjelas definisi studi kelayakan dalam sektor pertambangan. Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri   Pasal 5 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor hasil tambangnya. Kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak harus diutamakan. Penyederhanaan Perizinan dan Sistem Elektronik   Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan 5 mengatur perizinan berusaha di sektor mineral logam dan batu bara agar terintegrasi dalam sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat. Reklamasi dan Perlindungan Pascatambang   Pasal 100 Ayat 2 menegaskan bahwa dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pascatambang, Menteri harus melibatkan pemerintah daerah.   Pasal 108 memperkuat program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menekankan pada: Pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam kegiatan pertambangan. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.   Pasal 169A menetapkan kewajiban audit lingkungan bagi perusahaan tambang guna memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.   Pasal 171B menyatakan bahwa IUP yang tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan dievaluasi dan dicabut jika perlu.   Pasal 174A menegaskan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi UU Minerba yang baru ini.   Revisi UU ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat. Dengan adanya kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, pemerintah berharap ketahanan energi nasional dapat lebih terjaga.   Selain itu, dengan peningkatan peran masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat industri tambang dapat lebih merata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun, beberapa pihak menyoroti dampak regulasi yang lebih ketat terhadap pelaku usaha tambang, terutama terkait audit lingkungan dan kewajiban reklamasi pascatambang.(*ro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK