faktakalbar

Putusan MK Soal Presidential Threshold: Yusril Ihza Mahendra Pastikan Pemerintah Patuh dan Hormati Keputusan

Penulis: Redaksi Friday, 03 January 2025 📖 1 menit
Putusan MK Soal Presidential Threshold: Yusril Ihza Mahendra Pastikan Pemerintah Patuh dan Hormati Keputusan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Yusril menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat digugat melalui jalur hukum mana pun. "Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan binding," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (3/1). Putusan MK membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Dengan pembatalan ini, setiap partai politik peserta Pemilu 2029 kini memiliki hak penuh untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres tanpa syarat ambang batas. "Pemerintah akan melakukan pembahasan internal terkait implikasi keputusan ini terhadap pemilu 2029. Jika diperlukan, perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akan dibahas bersama DPR," jelas Yusril. Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat, dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu mendatang tetap berjalan dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Menurut Yusril, pemerintah juga mencatat bahwa permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu sudah dilakukan lebih dari 30 kali sebelum akhirnya dikabulkan MK. "Pemerintah menghormati keputusan ini dan menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap norma Pasal 222 dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya," katanya. Dengan dibatalkannya aturan presidential threshold, pemilu mendatang diprediksi akan menghadirkan lebih banyak kandidat capres-cawapres yang berasal dari berbagai partai politik, termasuk partai-partai kecil yang sebelumnya terkendala oleh aturan ambang batas. "Ini adalah momentum penting untuk memperluas ruang demokrasi. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan koridor hukum," tutup Yusril.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK