faktakalbar

Profil Jamaah Al-Mu’min yang Bermarkas di Sungai Raya, Punya Kitab Internal, dan Difatwakan “Sesat” oleh MUI Kalbar

Penulis: Redaksi Friday, 09 January 2026 📖 2 menit
Profil Jamaah Al-Mu’min yang Bermarkas di Sungai Raya, Punya Kitab Internal, dan Difatwakan “Sesat” oleh MUI Kalbar

Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Video ajakan aksi yang beredar di grup WhatsApp di Kalimantan Barat ikut menyeret nama Jamaah/Tarekat Al-Mu’min.

Kelompok ini sebelumnya telah menjadi sorotan utama dan objek kajian mendalam oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga:
Beredar Video Ajakan Aksi, Aliansi Umat Islam Kalbar Desak Penangkapan Muhammad Effendi Sa’ad

Berdasarkan catatan otoritas keagamaan, kajian tersebut berujung pada terbitnya Fatwa MUI Kalbar Nomor 01 Tahun 2025.

Dalam putusan tersebut, MUI secara tegas menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min adalah sesat dan menyesatkan.

Dalam rilis resminya,
MUI Kalbar
menjelaskan bahwa aliran ini dikembangkan oleh Muhammad Effendy Sa’ad di bawah naungan Yayasan Nur al-Mu’min.

Markas kelompok ini berlokasi di kompleks Masjid Nur al-Mu’min, Jalan Parit Haji Muksin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penerbitan fatwa tersebut didasari oleh temuan sejumlah kitab internal yang menjadi pegangan jamaah. Dalam ketentuan umum fatwa, MUI menyoroti dua naskah utama.

Pertama,
Risalah Kalam
, yang diklaim sebagai kitab berbahasa Indonesia berisi “kalam-kalam Allah” yang diturunkan kepada sosok yang disebut sebagai al-Mahdi (
Muhammad Effendy Sa’ad
).

Kedua,
Risalah Majid al-Malik
, yang disebut memuat pemahaman keagamaan al-Mahdi serta petunjuk dari Allah, Jibril, dan Rasulullah kepada sosok tersebut.

Baca Juga:
MUI Ketapang Selidiki Ajaran ‘Islam Sejati’ yang Diduga Menyimpang dari Ajaran Islam Sahih

Atas dasar itu, fatwa MUI merekomendasikan pemerintah untuk melarang penyebaran ajaran, membekukan organisasi, serta menarik peredaran buku-buku terkait, seperti
Buku Tanya Jawab Seputar Hadis
dan
Buku Proses Kerohanian al-Mahdi
.

Selain fatwa MUI, forum Bahtsul Masail LBMNU Sungai Raya pada Juli 2025 juga pernah mempublikasikan poin-poin yang dinilai menyimpang.

Poin tersebut antara lain klaim pimpinan sebagai Imam Mahdi, klaim menerima wahyu setara Al-Qur’an, hingga narasi penggantian mazhab fikih menjadi "mazhab Al-Mahdi".

Aktivitas kelompok ini juga sempat dilaporkan ke ranah hukum. Seorang pelapor bernama Muhammad Abduh menyatakan dalam laporannya bahwa kegiatan Tarekat Al-Mu’min mencakup sejumlah forum khusus seperti Majelis Inti, Majelis Nur, hingga praktik suluk yang diawali dengan tawasul kepada sosok yang diklaim sebagai al-Mahdi.

Pemberitaan media lokal pada Agustus 2025 menyebutkan bahwa pimpinan tarekat telah dilaporkan ke Polda Kalbar terkait dugaan penistaan agama dengan merujuk pada Fatwa MUI Kalbar.

Menyikapi dinamika yang terjadi, MUI Kalbar mengungkapkan bahwa pimpinan tarekat, Muhammad Effendy Sa’ad, sempat hadir dalam pertemuan penyerahan fatwa.

Dalam momen tersebut, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan, meminta maaf, dan berkomitmen membubarkan tarekat serta tidak menyebarluaskan ajarannya.

Baca Juga:
Diduga Ada Aliran Sesat Di Kecamatan Sandai

MUI Kalbar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga ukhuwah, dan tidak melakukan provokasi maupun tindakan kekerasan main hakim sendiri menyusul beredarnya isu terkait kelompok ini.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah menggelar rapat koordinasi untuk memastikan situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.

(*Red)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK