faktakalbar

Pria Asal Pontianak Ditangkap di Sebuah Penginapan Kapuas Hulu Usai Kedapatan Simpan Sabu

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial ADL (26) di Penginapan Kedamin Indah, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Rabu (4/11/2026).

Penulis: Natash Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
Pria Asal Pontianak Ditangkap di Sebuah Penginapan Kapuas Hulu Usai Kedapatan Simpan Sabu
Petugas menunjukkan barang bukti berupa satu klip sabu, timbangan digital, alat hisap bong, serta telepon genggam milik tersangka ADL di Polres Kapuas Hulu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial ADL (26) di Penginapan Kedamin Indah, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Rabu (4/11/2026).

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 11.49 WIB tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Petugas kepolisian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan kamar penginapan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Di dalam area penginapan, polisi menemukan satu buah alat hisap atau bong yang disimpan di bagian dapur.

Pemeriksaan dilanjutkan ke sebuah kendaraan mobil yang terparkir tepat di depan kamar penginapan terduga pelaku.

Petugas menemukan timbangan digital, satu klip plastik bening berukuran sedang berisi sabu, serta bungkus klip bening kosong di dalam mobil tersebut.

Pelaku mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut didatangkan langsung dari Kota Pontianak.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Jamali.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu sekitar pukul 12.30 WIB untuk pemeriksaan intensif.

Polisi menyita telepon genggam pelaku guna menelusuri jaringan peredaran sabu antar-wilayah tersebut.

Pengujian sampel narkotika akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk kepastian uji laboratorium.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK