Presiden Prabowo Pangkas Belanja Pemerintah Rp306 Triliun, Fokus Efisiensi dan Layanan Publik
JAKARTA
- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemangkasan belanja pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
Pemangkasan tersebut meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Efisiensi ini mencakup berbagai belanja operasional dan non-operasional, seperti pemeliharaan, perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari pemotongan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diberi tugas khusus untuk menetapkan besaran efisiensi masing-masing K/L, mengatur alokasi TKD, serta merevisi anggaran melalui pemblokiran anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditugaskan untuk memastikan kepala daerah melaksanakan efisiensi belanja APBD sesuai arahan Inpres. Tito juga diminta untuk memanfaatkan hasil efisiensi ini guna mendukung program-program prioritas pemerintah.
Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, seminar, dan publikasi. Selain itu, perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50%, sementara belanja honorarium harus dibatasi sesuai standar regional.
"Penggunaan anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik yang terukur, bukan sekadar pemerataan anggaran antar perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya," tulis Presiden dalam Inpres tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran pemerintah digunakan secara efektif dan efisien, dengan fokus pada pelayanan publik dan program prioritas nasional. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga pengelolaan keuangan negara yang sehat di tengah tantangan ekonomi global.
Inpres No 1/2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menjalankan anggaran dengan akuntabilitas tinggi, demi kepentingan rakyat Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.