Presiden Prabowo Naikkan UMN 2025 Sebesar 6,5%, UMKM Diminta Tetap Diperhatikan
JAKARTA- Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5% menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Kenaikan ini dianggap sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia. Namun, pemerintah diingatkan untuk tetap memberikan perhatian khusus kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).
"Kami sangat mendukung kenaikan upah bagi buruh karena itu akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, kami juga berharap pemerintah memberikan perhatian besar kepada UMKM dan IKM," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, Selasa (3/12/2024).
Menurut Chusnunia, kenaikan upah minimum sangat dinantikan oleh pekerja di seluruh Indonesia. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta kesejahteraan buruh dan keluarganya.
"Kenaikan ini cukup membantu buruh dan keluarganya. Selain itu, keputusan ini juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Chusnunia mengingatkan bahwa sektor UMKM dan IKM juga memerlukan perhatian serius. Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah mempermudah perizinan dan standardisasi produk dengan biaya terjangkau. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam proses standardisasi yang kerap menjadi kendala bagi pelaku UMKM.
"Pemerintah harus hadir untuk membantu pelaku UMKM dalam proses standardisasi produk. Biaya yang besar dan kompleksitas yang tinggi menjadi tantangan besar bagi mereka," ungkap mantan Wakil Gubernur Lampung itu.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, termasuk melalui program keringanan pajak dan penyediaan infrastruktur industri.
"Pemerintah harus memastikan semua berjalan seimbang. Dukungan terhadap UMKM dan IKM juga penting agar sektor ini tetap berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian," tegasnya.
Chusnunia juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat terjadi akibat beban biaya produksi yang meningkat. Menurutnya, solusi harus dicari agar tidak terjadi gelombang PHK yang dapat memperburuk angka pengangguran di Indonesia.
"Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah untuk mencegah pemindahan investasi ke negara lain yang menawarkan upah lebih rendah," imbuhnya.
Keputusan kenaikan UMN ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga mendorong perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan dengan tetap mendukung pertumbuhan UMKM dan IKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.(rfn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.