faktakalbar

Presiden Prabowo Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025

Penulis: Redaksi Thursday, 23 January 2025 📖 1 menit
Presiden Prabowo Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025
JAKARTA -  Dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan melantik secara serentak seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebutnya sebagai momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. "Ini adalah sejarah baru, bukan hanya pilkadanya yang dilakukan serentak, tetapi juga pelantikannya oleh Presiden," ujar Rifqi saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (22/1). Pelantikan serentak ini mengacu pada Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menetapkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak. Rifqi berharap pelantikan serentak ini menjadi ajang penting untuk menyinergikan visi-misi Presiden Prabowo dengan program-program pemerintah daerah. "Ini juga menjadi kesempatan bagi Presiden untuk memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih agar ada sinkronisasi antara program pusat dan daerah," tambahnya. Selain itu, wacana retreat kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo juga disebut sebagai langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pelantikan akan digelar di Jakarta, yang hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Namun, untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pelantikan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di masing-masing daerah. Adapun kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik setelah putusan hukum yang berkekuatan tetap dikeluarkan. Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini diharapkan dapat memperbarui tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan dinamika terbaru.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK