Prabowo Sudah Diberi Tahu soal Dugaan Penyadapan Ilegal
Yusril menyebut Prabowo telah menerima laporan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat. Tiga perwira tinggi Polri jadi tersangka.
Faktakalbar.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, Prabowo mengetahui dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Laporan disampaikan karena perkara tersebut menyangkut kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri bukan persoalan sederhana. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan dari tindakan tersebut.
Ia menyebut pemerintah memandang perkara ini sebagai persoalan serius yang perlu ditangani melalui proses hukum.
Prabowo Minta Penanganan Hukum Dilakukan Tegas
Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara diminta dilakukan secara tegas dan objektif, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Pemerintah juga meminta agar proses penyidikan berjalan berdasarkan bukti, bukan spekulasi.
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut telah menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, dan EHS.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan dan intersepsi ilegal.
Penyidik juga menetapkan satu orang berinisial SU sebagai saksi yang masih menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, aparat telah mengumpulkan keterangan sejumlah pihak serta mengamankan perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Penyadapan Diduga Sasar Sejumlah Pejabat dan Tokoh
Bareskrim Polri sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa permohonan penyidik dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Selain dugaan penyadapan tanpa hak, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Yusril menegaskan pemerintah berharap penyidikan dapat dilakukan secara objektif hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. Ia juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.