Prabowo Sentil Hukuman Kasus Rp300 Triliun Harvey Moeis, Naik Banding, Vonis ya 50 Tahun
JAKARTA
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas di Indonesia, khususnya untuk kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo meminta agar vonis terhadap pelaku korupsi berat tidak terlalu ringan.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo di hadapan peserta Musrenbangnas.
Presiden juga menyoroti perhatian rakyat terhadap kasus-kasus besar yang terjadi di dalam negeri. Menurutnya, masyarakat memantau setiap perkembangan hukum dan menginginkan keadilan ditegakkan secara tegas.
"Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun," tegasnya.
Meski tidak menyebut nama secara langsung, pernyataan Prabowo diduga merujuk pada kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, yang divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Prabowo menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak cukup memberikan efek jera. Ia bahkan mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding agar vonis terhadap pelaku diperberat.
"Tolong menteri pemasyarakatan, ya. Jaksa agung, naik banding gak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," tutup Prabowo.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, terutama pada kasus-kasus besar yang merugikan negara secara signifikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.