faktakalbar

Pra Peradilan Dijalankan, Muda Mahendrawan Dilindungi Penyidik Polda Kalbar?

Penulis: Redaksi Wednesday, 13 November 2024 📖 2 menit
Pra Peradilan Dijalankan, Muda Mahendrawan Dilindungi Penyidik Polda Kalbar?

PONTIANAK
- Pra Peradilan terhadap Penghentian Penyidikan terhadap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Kalimantan Barat Nomor Urut 3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata telah terlaksana di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (11/11/2024), siang.

Pelaksanaan sidang ini adalah buntut dari terjadinya Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek PDAM Tirta Raya tanpa melibatkan korban sebenarnya, yakni Natalria Tetty Swan Siagian sehingga diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar yang dengan sengaja bekerjasama dengan tersangka, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.

Usai tidak adanya kejelasan resmi yang diberikan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Natalria bersama dengan kuasa hukumnya, Zahid Johar Awal menyurati berbagai pihak hingga akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai SP3 tersebut.

“Perjuangan kita dari 16 – 17 Agustus untuk mendapatkan nomor SP3 membuahkan hasil. Akhirnya kita bisa mendapatkan nomor SP3nya, nomor penetapan tersangkanya, dan juga nomor pencabutan penetapan tersangkanya. Walaupun, sangat disayangkan, kemarin kita sudah berupaya ke kepolisian, ke Polda Kalbar, lewat Mabes Polri juga, tetapi tidak ditanggapi oleh para penyidik dan jajaran Ditkrimum Polda Kalbar,” ungkap Zahid usai Pra Peradilan tersebut.

Sidang Pra Peradilan ini menuntut Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat untuk membatalkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024.

“Semoga dengan upaya pra-peradilan yang kita ajukan ini, bisa menjadi atensi untuk masyarakat dan semua pihak supaya penyidikan ini bisa dilanjutkan dan kepada tersangka bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka, serta perkara bisa ditindaklanjuti kembali sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kita mengajukan upaya pra-peradilan kan karena RJ dilakukan tanpa melibatkan dan tanpa persetujuan korban sama sekali,” sambungnya.

Zahid mengharapkan semoga perjalanan upaya hukum melalui Pra Peradilan ini dapat membuahkan hasil yang ideal sehingga menjadi jelas dan terang, terutama untuk kliennya yang menjadi korban satu-satunya dalam kasus ini.

“Semoga upaya hukum melalui pra-peradilan ini membuahkan hasil yang ideal supaya penegakan hukum di Indonesia ini bisa ideal juga. Walaupun lawannya sedang mencalonkan diri sebagai gubernur di Kalimantan Barat,” ucapnya.

Sidang Pra Peradilan ini akan berlangsung selama satu minggu dengan agenda yang telah ditetapkan, yakni Selasa (12/11/2024) adalah jawaban atau tanggapan dari Ditreskrimum Polda Kalbar; Rabu (13/11/2024), Replik Duplik; Kamis (14/11/2024) akan ada penyampaian alat bukti surat dan saksi dari korban; Jumat (15/11/2024), penyampaian alat bukti surat dan saksi dari Ditreskrimum Polda Kalbar; Senin (18/11/2024) akan dilakukan penyampaian kesimpulan; dan terakhir Selasa (19/11/2024) akan diperdengarkan putusan sidangnya.
(mro)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK