PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp3,5 Triliun
JAKARTA
- Pemerintah memproyeksikan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan menambah penerimaan negara hingga Rp3,5 triliun pada 2025. Perhitungan ini berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) kemarin, ya range-nya sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan Rp3,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.189,3 triliun, atau mengalami pertumbuhan 13,9 persen dari proyeksi realisasi 2024. Untuk mencapai target tersebut, strategi utama yang akan diterapkan adalah memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
"Ini yang terus kami jalankan, termasuk kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari sumber penerimaan baru yang selama ini belum tercover atau kurang optimal dalam langkah intensifikasi pajak," tambahnya.
Penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan tersebut merinci jenis barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah dan dikenakan pajak tambahan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun. Meskipun belum mencapai target, realisasi ini tetap mencatat pertumbuhan sebesar 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan kenaikan PPN untuk barang mewah ini, apakah pemerintah akan mampu menutup celah penerimaan pajak yang belum optimal?
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.