faktakalbar

Polri Bidik Perusahaan Kapal yang Diduga Terlibat Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Malaysia.

Polri menelusuri perusahaan terkait kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin dari Malaysia. Delapan awak diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Clara Sunday, 25 October 2026 📖 3 menit
Polri Bidik Perusahaan Kapal yang Diduga Terlibat Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba di Malaysia.

Faktakalbar.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah instansi terkait terus mendalami kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168. Penyelidikan turut menyoroti identitas kapal, perusahaan yang tercatat terkait kepemilikannya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman narkotika lintas negara tersebut.

Kapal MT Global 168 dicegat oleh tim gabungan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 2026. Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Aparat juga mengamankan delapan awak kapal untuk kepentingan penyidikan.

Kapal Diduga Berasal dari Malaysia

Kasus ini menjadi perhatian karena kapal yang membawa muatan ketamin tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan menggunakan bendera Mongolia.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya menjelaskan bahwa petugas mendeteksi pergerakan kapal yang mencurigakan ketika melintasi Selat Malaka hingga Laut Andaman. Pemantauan menunjukkan adanya anomali pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS), termasuk penggunaan dua identitas kapal.

Setelah dilakukan penelusuran, kapal tersebut berhasil dicegat sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perubahan identitas kapal dan pola pergerakannya menjadi bagian dari informasi yang didalami aparat untuk mengungkap dugaan modus penyelundupan melalui jalur laut.

Identitas Perusahaan Pemilik Kapal Ditelusuri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kapal tersebut tercatat terkait dengan perusahaan yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia. Informasi mengenai perusahaan itu diperolehnya dari data yang disampaikan Kapolri.

Sementara itu, keterangan yang dipublikasikan Polri menyebut Makmur Marine Petroleum sebagai perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal atau registered owner.

Pihak kepolisian masih perlu menelusuri lebih lanjut hubungan kepemilikan kapal, riwayat pendaftaran, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dengan dugaan penyelundupan tersebut.

Pencatatan sebuah perusahaan sebagai pemilik kapal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan itu mengetahui atau terlibat dalam pengiriman narkotika. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.

Delapan Awak Kapal Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan.

Menurut keterangan Polri, penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, berusia 42 tahun, sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian.

Selain ketamin, aparat menyita kapal MT Global 168 dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi para awak kapal. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri jalur pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ketamin

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang dilakukan setelah petugas menganalisis pergerakan kapal dan informasi terkait dugaan pengangkutan narkotika.

Tim gabungan kemudian menyusun operasi pencegatan di laut. Kapal berhasil diamankan pada 20 Oktober 2026, sebelum muatan ketamin tersebut mencapai tujuan yang diduga direncanakan.

Kapolri memperkirakan penyitaan 1,16 ton ketamin berpotensi mencegah sekitar 5,8 juta jiwa terpapar penyalahgunaan zat tersebut. Angka itu merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian berdasarkan barang bukti yang diamankan.

Penyidikan selanjutnya diarahkan untuk mengungkap asal muatan, tujuan akhir pengiriman, alur komunikasi, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antarnegara dalam mengawasi jalur pelayaran internasional. Penelusuran terhadap kepemilikan kapal dan pihak-pihak yang terkait diharapkan dapat membantu aparat mengungkap keseluruhan jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK