Polresta Pontianak Tangkap Pria Berinisial N Terkait Aksi Pelecehan Anak Viral di Media Sosial
Faktakalbar.id - Aparat Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial N yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur di depan rumah korban di Kota Pontianak.
Faktakalbar.id - Aparat Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial N yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur di depan rumah korban di Kota Pontianak.
Penangkapan terhadap tersangka N dilakukan oleh tim gabungan kepolisian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV peristiwa tersebut viral di media sosial.
Penangkapan tersangka berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026 malam, setelah tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan.
Tim gabungan terdiri atas Ditres PPA dan PPO Polda Kalimantan Barat bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak.
Pengungkapan kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya rekaman CCTV di media sosial pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang menimpa korban berinisial ZA tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 15.23 WIB.
Aksi kejahatan tersebut dilancarkan oleh tersangka tepat di depan rumah korban saat korban sedang bermain bersama adiknya.
Tersangka diduga sengaja mengincar korban dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah ketua RT setempat.
Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto memberikan penjelasan mengenai modus operandi yang digunakan tersangka di lapangan.
"Tersangka diduga mondar-mandir menggunakan sepeda motor berwarna biru di depan rumah korban, seolah-olah sedang mencari alamat," kata Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto di Pontianak, Rabu.
Saat korban berusaha menunjukkan alamat yang ditanyakan, tersangka diduga langsung menyentuh paha kiri korban dari balik daster.
Setelah korban menjauh karena ketakutan, tersangka juga sempat mencolek bagian dagu adik korban sebelum melarikan diri dari lokasi.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial untuk mendukung proses penyidikan perkara hukum tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, helm, masker, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.
Atas perbuatannya, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut dijunctokan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal tindak pidana kekerasan seksual tersebut mengancam tersangka dengan sanksi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini tersangka N telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan berlaku.
Kepolisian menegaskan akan menuntaskan penanganan kasus pelecehan anak ini secara transparan dan profesional demi keadilan korban.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.