Polisi Pendalami Dugaan Korban Lain Pelecehan Anak Oleh Tersangka N di Kota Pontianak
Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengusut potensi adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial N.
Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengusut potensi adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial N.
Penyidik kepolisian terus melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka N dalam kasus kejahatan serupa di wilayah Pontianak.
Pengusutan lanjutan ini mencakup penelusuran informasi mengenai insiden pelecehan yang dilaporkan pernah terjadi di sekitar kawasan Universitas Tanjungpura.
Aparat kepolisian bergerak mendalami berbagai laporan dari masyarakat demi memastikan seluruh tindakan pidana tersangka dapat terungkap secara terang.
Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan tersangka N oleh tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Kalbar bersama Jatanras Polresta Pontianak.
Petugas mengamankan tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026 malam, setelah video aksi pelecehan terhadap anak berinisial ZA viral di media sosial.
Peristiwa pelecehan terhadap korban ZA terjadi di depan rumahnya di Pontianak pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 15.23 WIB.
Tersangka terekam kamera CCTV mendatangi korban dan adiknya yang sedang bermain dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi rumah ketua RT.
Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto menerangkan pola pergerakan tersangka saat mendekati calon korbannya di pemukiman warga.
"Tersangka diduga mondar-mandir menggunakan sepeda motor berwarna biru di depan rumah korban, seolah-olah sedang mencari alamat," kata Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto di Pontianak, Rabu.
Tersangka kemudian diduga memegang paha kiri korban serta mencolek dagu adik korban sebelum akhirnya kabur meninggalkan tempat kejadian perkara.
Petugas juga mendalami dugaan ketertarikan tersangka terhadap anak-anak sebagai bagian dari materi penyidikan dan bukan diagnosis medis.
Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru beserta helm, masker, dan pakaian tersangka telah disita sebagai barang bukti.
Tersangka N dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto KUHP terbaru.
Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun menanti tersangka atas dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kepolisian mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi tambahan untuk segera melapor ke polsek terdekat.
Penanganan kasus kejahatan terhadap anak ini dipastikan akan terus dikawal ketat hingga persidangan demi melindungi keselamatan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.