Polresta Pontianak Masih Gamang Terhadap 31 WNA Pelaku Dugaan Scaming
Faktakalbar.id - Polresta Pontianak masih gamang untuk melakukan penyidikan dugaan scaming oleh 31 WNA (warga negara asing), Sedangkan 31 WNA yang diamankan di Hotel Surya Pontianak dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan),Sabtu, 26 September 2026. Ini…
Faktakalbar.id - Polresta Pontianak masih gamang untuk melakukan penyidikan dugaan scaming oleh 31 WNA (warga negara asing), Sedangkan 31 WNA yang diamankan di Hotel Surya Pontianak dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan),Sabtu, 26 September 2026. Ini dilakukan seiring proses penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap mereka.
Sebanyak 23 WNA ditempatkan di Rutan Pontianak, sedangkan delapan WNA perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Pontianak. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyebut status mereka telah dialihkan dari penempatan di Rudenim menjadi tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: 31 WNA, Bagian Sindikat Internasional Penipuan Modus Judi Online
Namun, pemindahan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan dugaan tindak pidana scam atau penipuan digital yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas 31 WNA tersebut selama hampir dua bulan di Hotel Surya, Jalan Sidas, Pontianak.
Para WNA itu sebelumnya terungkap setelah petugas Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak melakukan pemeriksaan di hotel tersebut. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan yang menjalankan aktivitas penipuan digital dengan sasaran korban yang diduga berada di luar negeri.
Kantor Imigrasi menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Prosesnya mencakup pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti hingga nantinya berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Pengamat: Kasus Scam Tak Harus Menunggu Korban di Luar Negeri
Pengamat hukum dan pengacara senior, Rizal Karyansyah, S.H., mengatakan dugaan tindak pidana penipuan digital tersebut tetap dapat disidik meski korban berada di luar negeri.
Menurut Rizal, apabila aktivitas penipuan dilakukan dari Pontianak, keberadaan korban di luar negeri tidak otomatis menghalangi proses hukum di Indonesia.
“Polresta Pontianak dapat melakukan penyidikan tanpa harus menunggu laporan korban yang berada di luar negeri,” kata Rizal.
Ia mengatakan dugaan perbuatan para WNA dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana, bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. Selain dugaan penipuan, penyidik dapat menelusuri kemungkinan pelanggaran UU ITE, tindak pidana pencucian uang apabila terdapat aliran dana hasil kejahatan, serta pelanggaran keimigrasian.
Rizal menilai keberadaan korban di luar negeri bukan satu-satunya dasar untuk membuktikan perkara. Menurut dia, penyidik dapat mengandalkan alat bukti elektronik seperti percakapan, perangkat komputer, telepon seluler, rekening atau transaksi keuangan yang ditemukan dalam penyidikan.
“Pemeriksaan korban di luar negeri dapat dilakukan kemudian melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik atau MLA. Pembuktian elektronik juga dapat digunakan sepanjang diperoleh dan diuji sesuai ketentuan hukum acara,” ujarnya.
Menurut Rizal, titik penting dalam perkara tersebut adalah memastikan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana. Jika aktivitas scam dilakukan dari Pontianak, penyidik kepolisian di wilayah tersebut memiliki dasar kewenangan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ia juga meminta perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan keimigrasian semata.
“Kita mengapresiasi pengungkapan perkara ini. Polresta Pontianak perlu mengungkap sampai tuntas apabila ditemukan bukti tindak pidana dan membawa perkara tersebut ke proses peradilan,” kata Rizal.
Polresta Belum Menjawab
Fakta Kalbar telah mengonfirmasi Kapolresta Pontianak mengenai perkembangan dugaan tindak pidana scam yang dikaitkan dengan 31 WNA tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain mempertanyakan apakah penyidik Polresta Pontianak telah meningkatkan status hukum para WNA menjadi tersangka, apakah perkara scam telah masuk dalam proses penyidikan kepolisian, serta bagaimana perkembangan pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Pontianak belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Dengan kini 31 WNA telah ditempatkan di Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak, perkembangan perkara menjadi penting untuk diketahui, terutama apakah proses hukum terhadap mereka hanya berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian atau juga akan berlanjut pada dugaan penipuan digital yang disebut terjadi dari Pontianak.
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.