faktakalbar

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Penerimaan Cukai Negara dan Persaingan Usaha Terancam

Faktakalbar.id - Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

Penulis: Wati Tuesday, 20 October 2026 📖 1 menit
Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan, Penerimaan Cukai Negara dan Persaingan Usaha Terancam
Edukasi mengenai ketentuan cukai rokok menyasar 40 toko dan warung penjual rokok eceran di Bengkayang dan Landak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Bea Cukai Jagoi Babang memberikan edukasi kepada 40 toko dan warung penjual rokok eceran di Kabupaten Bengkayang dan Landak.

Melalui program Gempur Rokok Ilegal, pedagang diberikan pemahaman mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi aturan.

Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Arman Tarmidzi, menjelaskan edukasi mencakup fungsi cukai rokok, penggunaan pita cukai, serta jenis pelanggaran yang perlu dikenali pedagang.

Rokok ilegal dapat berupa produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Keberadaan produk tersebut menjadi perhatian karena perdagangan rokok yang tidak memenuhi ketentuan dapat mengurangi penerimaan negara dari cukai.

Penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan.

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan ketimpangan persaingan antara pelaku usaha yang mematuhi kewajiban cukai dan pihak yang memperdagangkan produk ilegal.

Pedagang yang tidak memahami aturan berisiko ikut menjual produk bermasalah ketika menerima pasokan tanpa memeriksa pita cukainya.

Karena itu, edukasi kepada penjual eceran menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan mencegah peredaran produk yang melanggar ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Jagoi Babang mengingatkan pedagang di Bengkayang dan Landak agar lebih teliti sebelum menerima maupun menjual rokok.

Pedagang perlu memperhatikan keberadaan, keaslian, dan kesesuaian pita cukai pada produk yang diperdagangkan.

Meski edukasi menjadi bagian dari upaya pencegahan, perluasan informasi kepada lebih banyak toko dan warung juga penting agar pemahaman mengenai rokok ilegal tidak terbatas pada wilayah yang telah dijangkau.

Bea Cukai Jagoi Babang menyatakan akan melanjutkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Efektivitas langkah tersebut dapat dilihat dari meningkatnya pemahaman pedagang, kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta berkurangnya peredaran rokok ilegal di tingkat penjualan eceran.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK