Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Asal Pontianak Senilai Rp 4,9 Miliar Dimusnahkan di Semarang
Faktakalbar.id - Sebanyak 90,2 ton kratom asal Pontianak, Kalimantan Barat, dimusnahkan di Semarang usai terbukti hendak diselundupkan ke India dengan modus pemalsuan dokumen kepabeanan, Rabu (4/11/2026).
Faktakalbar.id - Sebanyak 90,2 ton kratom asal Pontianak, Kalimantan Barat, dimusnahkan di Semarang usai terbukti hendak diselundupkan ke India dengan modus pemalsuan dokumen kepabeanan, Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan barang bukti sebanyak 3.608 kantong yang dikemas dalam lima kontainer tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus penyelundupan komoditas bernilai Rp 4,96 miliar ini terungkap saat petugas mendapati kejanggalan dokumen ekspor yang mencantumkan muatan sebagai bahan pangan kopi.
Pemeriksaan fisik dan uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh rajangan daun kering berwarna hijau di dalam kontainer merupakan tanaman herbal jenis kratom (Mitragyna speciosa).
Empat orang pelaku berinisial WI, AS, ME, dan MR telah divonis bersalah oleh pengadilan atas pemalsuan dokumen pelengkap pabean.
"Modusnya dengan mengubah invois muatan yang disebut berisi sebanyak 3.600 kantong kopi, yang ternyata berisi kratom," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Rujito.
Pemusnahan puluhan ton kratom tersebut dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator di kawasan Industri Terboyo, Semarang.
Kratom asal Kalimantan Barat ini sengaja dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas guna mengelabui pengawasan petugas pabean pelabuhan.
Penyelidikan mencatat bahwa daun herbal tersebut mengandung senyawa aktif mitragynine yang pengawasannya diatur secara ketat di sejumlah negara tujuan.
Pengungkapan skandal ekspor gelap ini berawal dari penelusuran informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik kontainer.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para eksportir komoditas lokal Kalimantan Barat untuk mematuhi regulasi perdagangan internasional.
Eksekusi barang bukti dipastikan rampung seluruhnya di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.