faktakalbar

Penyalahgunaan Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape di Indonesia

Faktakalbar.id- Badan Narkotika Nasional mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape secara total di Indonesia menyusul maraknya modus penyalahgunaan narkotika cair.

Penulis: Wati Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Penyalahgunaan Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape di Indonesia
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin Hutabarat memaparkan pertimbangan pengusulan pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id- Badan Narkotika Nasional mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape secara total di Indonesia menyusul maraknya modus penyalahgunaan narkotika cair.

Usulan tegas pelarangan ini disampaikan BNN dalam rapat pembahasan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait.

Modus pengoperasian narkotika cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape dinilai menjadi ancaman baru bagi keamanan masyarakat luas.

Pihak otoritas menilai vape berpotensi kuat menjadi media peredaran gelap narkoba yang sulit terdeteksi secara kasatmata.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin Hutabarat, mengonfirmasi pengusulan aturan pelarangan total produk rokok elektrik tersebut.

“Namun, rekomendasi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi analisis maupun kajian ilmiah,” katanya.

Aldrin menilai langkah pengendalian komprehensif perlu segera disahkan agar Indonesia tidak menjadi pasar produk vape yang berisiko disalahgunakan.

Selain ancaman narkotika, BNN juga menyoroti risiko kesehatan umum dari penggunaan cairan vape reguler di masyarakat.

“Vape yang tidak mengandung narkotika pun tetap memiliki risiko kesehatan karena mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, dan bahan perasa,” ujarnya.

Zat adiktif nikotin serta pemanasan bahan kimia dalam cairan vape dinilai berpotensi kuat mengganggu sistem pernapasan pengguna.

Kini rekomendasi pelarangan total tersebut masih menunggu hasil analisis ilmiah serta keputusan final dari kementerian terkait.

Pengawasan ketat terhadap masuknya produk rokok elektrik impor juga terus diperketat di pintu perbatasan negara.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK