faktakalbar

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Penambangan Ilegal 774 Kg Emas di Kalbar, Total Kerugian Negara Capai Rp 1,020 triliun

Penulis: Redaksi Wednesday, 15 January 2025 📖 2 menit
Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Penambangan Ilegal 774 Kg Emas di Kalbar, Total Kerugian Negara Capai Rp 1,020 triliun

PONTIANAK - Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa warga negara China, Yu Hao (49), yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (14/1/2025), majelis hakim membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif dalam dokumen petikan putusan pidana menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Dengan putusan ini, Yu Hao dibebaskan dari tahanan dan semua tuntutan hukum yang sebelumnya dikenakan padanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, memastikan bahwa jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Iya betul, kita wajib kasasi,” ujar Panter saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan bahwa Yu Hao bersalah atas pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam putusan awal, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

Kerugian Negara Capai Rp 1,020 Triliun

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA China di bawah koordinasi Yu Hao. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), praktik penambangan tanpa izin ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Estimasi kerugian akibat tambang emas ilegal ini mencapai Rp 1,020 triliun, berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah melakukan penyelidikan mendalam atas kegiatan pertambangan tanpa izin ini. Setelah mengumpulkan cukup bukti, status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan Yu Hao dan komplotannya sebagai tersangka utama.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pegiat hukum. Banyak pihak mempertanyakan alasan pembatalan putusan tingkat pertama yang sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dalam skala besar, yang berdampak signifikan terhadap ekonomi negara.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung. Pihaknya berharap agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal ini.

Dengan kasasi yang diajukan, proses hukum terhadap Yu Hao masih akan berlanjut. Publik kini menantikan langkah Mahkamah Agung dalam memberikan keputusan akhir terkait kasus yang telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis ini.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK