Penertibkan Kabel Internet Semrawut di Pontianak Dimulai, ISP Tak Berizin Terancam Diputus
Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel jaringan internet yang terindikasi tidak berizin di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (21/10/2026), dengan rencana memperluas penertiban ke ruas jalan lain.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel jaringan internet yang terindikasi tidak berizin di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (21/10/2026), dengan rencana memperluas penertiban ke ruas jalan lain.
Penertiban ini menyasar jaringan yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan perizinan, sementara kabel legal yang kendur atau mengganggu akses akan ditata tanpa langsung diputus.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan seluruh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) pada pekan sebelumnya.
“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Edi saat memimpin penertiban.
Menurut Edi, pemerintah kota ingin memastikan kebutuhan jaringan internet tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keteraturan ruang publik.
“Jangan sampai terlihat kumuh karena kabel yang tidak tertata,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi Kota Pontianak Syamsul Akbar mengatakan Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu lokasi awal sebelum kegiatan serupa dilakukan secara rutin di jalan protokol dan ruas utama lainnya.
“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelas Syamsul.
Sebelum penertiban di lokasi berikutnya, pemerintah kota akan kembali berkoordinasi dengan penyedia jasa internet dan memberikan waktu untuk memperbaiki jaringan secara mandiri.
“Kita kasih waktu sekitar satu minggu untuk mereka merapikan. Kalau setelah itu di lapangan masih ditemukan provider yang belum berizin, kita lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegas Syamsul.
Berdasarkan pengecekan sistem perizinan dan komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Syamsul menyebut terdapat sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum melengkapi perizinan.
“Dari data yang kita cek, masih ada sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum berizin. Ini akan kita komunikasikan terlebih dahulu dan kita dorong supaya segera mengurus izin. Kita beri batas waktu, kalau tidak dipenuhi tentu akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” katanya.
Pemerintah kota juga menyoroti pemasangan jaringan yang dilakukan sebelum izin selesai diproses, termasuk pemasangan kabel dan tiang pendukung di ruang jalan.
“Kadang izinnya belum keluar tetapi sudah memasang. Padahal mekanismenya sudah jelas, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang tidak boleh dilakukan sebelum perizinannya selesai,” ujar Syamsul.
Pengawasan perizinan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, sedangkan penggunaan ruang jalan dan pemasangan sarana jaringan dikoordinasikan dengan Dinas PUPR.
Untuk penataan jangka panjang, pemerintah kota mempertimbangkan penggunaan saluran kabel bawah tanah atau ducting di ruas yang memungkinkan serta tiang bersama di kawasan yang tidak memungkinkan menggunakan jaringan bawah tanah.
Edi mengatakan penataan tersebut diarahkan agar layanan internet tetap tersedia dengan pemasangan jaringan yang lebih teratur.
“Yang kita inginkan adalah kota tetap modern, kebutuhan utilitas tetap terpenuhi, tetapi tampilannya juga rapi, tertata dan nyaman dilihat,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.