Pemprov Kalbar Pastikan Tetap Berikan Gaji CPNS dan CP3K Selama Menunggu SK Pengangkatan
PONTIANAK
- Menanggapi seruan aksi yang dilakukan sejumlah massa yang mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat layangkan surat ke Komisi II DPR RI dan Menpan RB untuk kaji ulang keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan CP3K tahun 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sudah melayangkan surat secara langsung ke Komisi II DPR RI dan Menpan RB.
“Pak gubernur dan wakil gubernur merespon cepat terhadap aspirasi atau keluhan dari para pegawai kita. Pak gubernur sudah memerintahkan pak wakil gubernur dan kepala BKD untuk berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan surat dari gubenur kepada Ketua Komisi II DPR RI, maupun kepada Menpan RB,” tuturnya di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (10/3/2025).
Dirinya juga memastikan bahwa pemerintah provinsi tetap akan menganggarkan dana untuk gaji para CPNS dan CP3K selama mereka menunggu SK pengangkatan keluar. Kemudian, mereka yang sudah mendekati usia 60 atau usia pensiun, ia pastikan akan tetap diangkat sebagai P3K selama 1 tahun.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap akan menganggarkan gaji bagi P3K yang sudah dinyatakan lolos seleksi ini. Jadi, tidak ada istilahnya nanti gajinya putus. Kemudian untuk usia yang mendekati 60 tahun itu sudah ada surat dari bkn bahwa mereka akan tetap diakomodir dan diangkat selama 1 tahun sebagai pegawai P3K,” ujarnya. (
mro
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.