Pemilik Lahan di Kubu Raya Berisiko Hadapi Konsekuensi Hukum, Status LP2B Jadi Sorotan
Faktakalbar.id - Status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian karena perubahan fungsi lahan yang masuk kawasan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi masyarakat.
Faktakalbar.id - Status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian karena perubahan fungsi lahan yang masuk kawasan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi masyarakat.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada warga mengenai status tanah yang mereka kuasai, terutama jika lahan tersebut masuk dalam penetapan LP2B atau Lahan Baku Sawah (LBS).
"Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata masuk LP2B. Ketika dialihfungsikan, baik menjadi perkebunan maupun permukiman, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai peningkatan luas LP2B di Kubu Raya, dari sebelumnya sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare.
Menurut Sukiryanto, penetapan kawasan pertanian perlu disesuaikan dengan kondisi penggunaan lahan di lapangan, termasuk mempertimbangkan kawasan permukiman dan lokasi yang telah direncanakan untuk pembangunan.
Sejumlah wilayah di Kecamatan Sungai Kakap, seperti Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas, disebut terdampak penetapan lahan pertanian tersebut.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian di beberapa lokasi di Punggur Kecil yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tertentu.
Kondisi itu menunjukkan pentingnya kejelasan informasi mengenai batas dan status kawasan pertanian agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perubahan fungsi lahan.
"Kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga kebijakan tersebut tetap melindungi lahan pertanian, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat," ujar Sukiryanto.
Ia juga menilai verifikasi penggunaan lahan perlu dilakukan untuk mencocokkan data penetapan dengan keadaan aktual, termasuk riwayat penguasaan tanah dan kebutuhan pembangunan di wilayah terkait.
Di sisi lain, penyesuaian kebijakan perlu tetap memperhatikan tujuan perlindungan lahan pertanian agar keberlanjutan produksi pangan tidak terabaikan.
Pemkab Kubu Raya berencana mengusulkan pembahasan persoalan LP2B dan LBS kepada pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
Langkah tersebut diharapkan membuka ruang evaluasi terhadap penetapan lahan, sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai status tanah dan ketentuan perubahan fungsi lahan.
Hingga informasi ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat rincian bidang tanah yang masuk dalam LP2B maupun data jumlah warga yang terdampak, sehingga cakupan persoalan di tingkat pemilik lahan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.