faktakalbar

Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan 100% di Dalam Negeri Selama Satu Tahun

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 January 2025 📖 1 menit
Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan 100% di Dalam Negeri Selama Satu Tahun
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan 100% DHE disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025). Aturan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi untuk segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Airlangga memastikan bahwa regulasi ini akan segera diterapkan setelah harmonisasi selesai. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," ujar Airlangga. Kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri berlaku untuk hasil ekspor dengan nilai minimal US$ 250.000 atau ekuivalennya. Meski wajib disimpan, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE untuk aktivitas operasional seperti pembayaran pajak, pembayaran dividen, dan kebutuhan lainnya setelah dikonversi ke rupiah. "Iya, tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," jelas Airlangga. Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi pelaku usaha untuk mendukung implementasi aturan ini. Salah satu insentif yang akan diberikan adalah fasilitas dari perbankan, seperti cash collateral, untuk memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam mengelola dana mereka. "Untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ," terang Airlangga. Pemerintah berkoordinasi dengan regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah optimistis kebijakan ini akan diterima oleh pelaku usaha, mengingat langkah tersebut dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa yang beredar di dalam negeri, memperkuat cadangan devisa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan dana ekspor untuk kebutuhan domestik. Pemerintah percaya bahwa langkah ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian di tengah tantangan global.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK