Pemerintah Tetapkan Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Sebesar 9,55 Juta Ton, Sistem Distribusi Diminta Diperbaiki
JAKARTA- Pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025 sebesar 9,55 juta ton melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Namun, sistem distribusi pupuk subsidi masih menjadi sorotan karena sering menimbulkan kelangkaan bagi petani.
“Kelangkaan pupuk bersubsidi selalu terjadi hampir setiap tahun. Kami mendesak agar Kementerian Pertanian secara serius memperbaiki sistem distribusi sehingga pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang menjadi kelompok sasaran,” ujar Anggota Komisi IV Usman Husin, Kamis (12/12).
Besaran alokasi pupuk subsidi tahun 2025 dirinci berdasarkan jenisnya, yakni:
Pupuk Urea: 4.634.106 ton
Pupuk NPK: 4.268.096 ton
Pupuk NPK Kakao: 147.798 ton
Pupuk Organik: 500.000 ton
Usman menyoroti bahwa sistem distribusi pupuk subsidi saat ini tidak efisien, dengan rantai distribusi yang terlalu panjang dan melibatkan banyak pihak. “Akibatnya, penyaluran pupuk sering tertunda dan membuka banyak potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Selain itu, ketidakakuratan data petani penerima juga menjadi kendala besar. Basis data yang sering berubah dan tidak terintegrasi menyulitkan proses penyaluran pupuk subsidi. “Situasi ini sering memicu perselisihan di akar rumput dan membuat penyaluran pupuk bersubsidi tidak akurat,” tambahnya.
Legislator dari daerah pemilihan NTT II ini mengusulkan digitalisasi sistem distribusi dan basis data petani penerima pupuk subsidi. Menurutnya, digitalisasi akan meminimalkan potensi kebocoran pupuk subsidi dan memastikan alokasi tepat sasaran.
“Dengan digitalisasi, kelompok sasaran pupuk subsidi dapat lebih terpantau sehingga mengurangi kelangkaan pupuk di kalangan petani,” jelas Usman.
Usman juga meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawal distribusi pupuk subsidi. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melaporkan data stok pupuk dan daftar kelompok petani sasaran secara berkala.
“Jika pemerintah daerah berperan aktif, peluang penyalahgunaan pupuk subsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat diminimalisasi,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kelangkaan pupuk subsidi yang sering terjadi dapat diatasi, dan petani mendapatkan pasokan pupuk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.(rfn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.