faktakalbar

Pemerintah Rencana Batasi Anak Main Media Sosial

Penulis: Redaksi Thursday, 23 January 2025 📖 1 menit
Pemerintah Rencana Batasi Anak Main Media Sosial
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan aturan pembatasan usia bagi anak-anak untuk mengakses media sosial. Rencana ini mendapat perhatian dari DPR RI, yang menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum memutuskan batas usia yang ideal. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan bahwa batas usia harus didasarkan pada pertimbangan berbagai aspek, seperti sosial, budaya, dan pendidikan. "Kalau minimal atau batasannya berapa, itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Harus ada proses pertimbangan," kata Dave di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025). Dave menyebutkan, beberapa negara telah menetapkan batas usia, seperti Amerika Serikat di usia 14 tahun, Prancis dan Kanada di 15 tahun, serta Australia di 16 tahun. Namun, ia menekankan bahwa angka-angka tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia tanpa kajian menyeluruh. "Kita memiliki banyak ahli, seperti ahli pendidikan anak, agama, sosial, dan budaya. Ini harus ada landasannya sebelum memutuskan angka-angka," jelasnya. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembahasan mengenai pembatasan usia ini masih dalam tahap awal. "Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal itu," ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan rencana pembatasan usia ini dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden. Menurutnya, pemerintah masih dalam tahap mempelajari aturan yang lebih jelas. "Pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya. Australia baru-baru ini mengesahkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Platform yang melanggar aturan tersebut dikenai sanksi oleh pemerintah setempat. Hal ini menjadi referensi bagi Indonesia dalam merancang kebijakan serupa. DPR RI menegaskan bahwa aturan pembatasan usia harus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik anak-anak di Indonesia, serta dampaknya terhadap perkembangan sosial dan psikologis mereka. Kajian ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil efektif dan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK