Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RUU BUMN, Berikut Poin-Poin Utamanya
JAKARTA
- Pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kembali dimulai oleh pemerintah dan DPR RI. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan BUMN dan menciptakan tata kelola yang lebih baik.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (23/1/2025), mengungkapkan tiga landasan utama revisi UU tersebut:
1.
Kewenangan Presiden dalam Pengelolaan BUMN
Revisi UU ini akan menegaskan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
2.
Tugas dan Kewenangan Menteri BUMN
RUU ini juga memperjelas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam mengelola dan membina BUMN, sehingga pengelolaan aset negara dapat lebih optimal.
3.
Pembentukan BPI Danantara
RUU ini akan menjadi landasan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), termasuk struktur organisasi dan tata kelolanya.
Menteri Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan urgensi revisi UU ini dan telah menyerahkan pandangan presiden serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Komisi VI DPR. Erick juga menjelaskan bahwa sesuai Surat Presiden Nomor E-64/pres/11/2024, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretariat Negara ditunjuk untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Revisi UU BUMN telah menjadi agenda legislasi sejak 2016 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, pembahasannya sempat mandek hingga draft revisi disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.