Pemerintah Bakal Kaji Ulang Sistem Pemilu Lewat Omnibus Law UU Politik
JAKARTA- Pemerintah Indonesia berencana mengkaji ulang sistem pemilu melalui Omnibus Law UU Politik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambut baik rencana DPR RI untuk merevisi delapan undang-undang terkait sistem politik dan pemilu dengan metode omnibus law. Menurut Tito, langkah ini bisa menjadi salah satu upaya untuk menyempurnakan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.
"Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada, apakah mungkin termasuk ide dari DPR untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law? Boleh saja," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (31/10).
Sebelumya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga menyampaikan bahwa metode omnibus law dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif. "Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/24).
Rencana ini mencakup revisi delapan undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah. Doli berharap pembahasan soal revisi ini dapat diselesaikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya pada 2029, sehingga aturan yang baru dihasilkan bisa diterapkan dan disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.
Dengan adanya kajian ulang ini, diharapkan sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat lebih efisien dan transparan, serta mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu yang selama ini menjadi kendala.(rfn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.